Pukul Polisi, WN China Dibui
Minggu, 29 April 2012 – 13:22 WIB
SAMPIT – Hoa Chang Ling (49), warga negara asing (WNA) asal China terpaksa berurusan dengan pihak berwajib. Hoa Chang Lin ditetapkan menjadi tersangka setelah melakukan penganiayaan terhadap anggota Polsek Parenggean, Brigpol SY. Malang menimpa anggota Polsek Parenggean Brigpol SY, maksud hati ingin melerai malah menjadi korban pemukulan. Kepala SY robek setelah di hantam dengan batu oleh pelaku Hoa Chang Ling.
Tersangka Hoa Chang Ling, karena perbuatannya menganiaya anggota polisi, dia harus bertanggung jawab, “kepada yang bersangkutan kami kenai pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka, dengan ancaman penjara paling lama lima tahun,” ujar Kasat Reskrim Polres Kotim AKP Wahyu Rohadi SIK, Sabtu (28/4).
Tersangka Hoa merupakan pekerja PT Longfair Iron Mining (LIM), sebelum berurusan dengan polisi, WNA ini terlibat perkelahian sesama rekannya di Base Camp PT LIM Jalan Komplek Batera, Kecamatan Parenggean, Jumat (27/8). Hoa berkelahi dengan rekannya karena pengaruh minuman keras (miras). Kemudian, polisi yang menerima laporan tentang kejadian itu langsung menuju lokasi peristiwa.
Baca Juga:
SAMPIT – Hoa Chang Ling (49), warga negara asing (WNA) asal China terpaksa berurusan dengan pihak berwajib. Hoa Chang Lin ditetapkan
BERITA TERKAIT
- Tenaga Honorer Korupsi Dana Desa, Kerugian Negara Mencapai Rp 433 Juta
- Brigjen Pol Faizal Rahmadani: Kejar, Tangkap Aske Mabel Hidup atau Mati
- 2 Tahun Berlalu, Kematian Iwan Boedi Masih Misteri, Polisi: Tantangan Berat
- Aipda Robig Didampingi 7 Kuasa Hukum, Ada Kata Kasihan Keluarga Korban dan Pelaku
- Kasus Agus Buntung Diduga Perkosa Mahasiswi, Ibunya Terlibat?
- Indekos di Jaksel Dijadikan Sarang Prostitusi, Wanita PSK Berusia 20 Tahun