Pulang dari Malaysia, HR Malah Jadi Bandar Narkoba
jpnn.com, MATARAM - Seorang mantan pekerja migran Indonesia (PMI) berinisial HR, 34, ditangkap polisi karena diduga sebagai bandar sabu-sabu.
Kepala Satresnarkoba Polresta Mataram Komisaris Polisi I Made Yogi Purusa Utama mengatakan peran HR terungkap dari penangkapan seorang terduga pengedar berinisial AT (42).
"Pelaku AT ditangkap saat melakukan transaksi sabu-sabu,” kata Yogi di Mataram, Rabu (16/2).
Dalam penangkapan di wilayah Karang Pule, Kota Mataram, Selasa (15/2), AT melakukan transaksi narkoba dengan pria berinisial SAR (32).
Sebagai calon pembeli, SAR turut ditangkap dan dibawa ke Markas Polresta Mataram.
Penangkapan keduanya dikuatkan berdasarkan hasil penggeledahan AT dengan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dalam bungkus rokok.
"Ada belasan paket sabu-sabu dalam kemasan klip bening siap edar yang ditemukan dalam bungkus rokok. Berat kotornya mencapai dua puluh empat gram," ucap dia.
Dia mengungkap AT merupakan seorang residivis kasus narkoba. Kepada penyidik, dia mengaku bahwa barang haram tersebut berasal dari HR.
Seorang mantan pekerja migran Indonesia (PMI) berinisial HR, 34, ditangkap polisi karena diduga sebagai bandar sabu-sabu.
- Pria di NTB Perkosa Teman Anaknya yang Main ke Rumah, Begini Kejadiannya
- Bertemu Presiden Prabowo, Lalu Iqbal Bicara Potensi Provinsi NTB
- Analisis Reza soal Hukuman Agus Buntung, Pria Disabilitas Pemerkosa Mahasiswi di NTB
- 5 Desa di Lombok Timur Dilanda Banjir Imbas Hujan Lebat
- Pria Disabilitas di NTB Tersangka Pemerkosaan, 13 Korban, Ada Videonya
- Pria Disabilitas Tersangka Pemerkosaan Mahasiswi Buka Suara soal Kejadian di Homestay