Pulang dari Malaysia, HR Malah Jadi Bandar Narkoba
jpnn.com, MATARAM - Seorang mantan pekerja migran Indonesia (PMI) berinisial HR, 34, ditangkap polisi karena diduga sebagai bandar sabu-sabu.
Kepala Satresnarkoba Polresta Mataram Komisaris Polisi I Made Yogi Purusa Utama mengatakan peran HR terungkap dari penangkapan seorang terduga pengedar berinisial AT (42).
"Pelaku AT ditangkap saat melakukan transaksi sabu-sabu,” kata Yogi di Mataram, Rabu (16/2).
Dalam penangkapan di wilayah Karang Pule, Kota Mataram, Selasa (15/2), AT melakukan transaksi narkoba dengan pria berinisial SAR (32).
Sebagai calon pembeli, SAR turut ditangkap dan dibawa ke Markas Polresta Mataram.
Penangkapan keduanya dikuatkan berdasarkan hasil penggeledahan AT dengan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dalam bungkus rokok.
"Ada belasan paket sabu-sabu dalam kemasan klip bening siap edar yang ditemukan dalam bungkus rokok. Berat kotornya mencapai dua puluh empat gram," ucap dia.
Dia mengungkap AT merupakan seorang residivis kasus narkoba. Kepada penyidik, dia mengaku bahwa barang haram tersebut berasal dari HR.
Seorang mantan pekerja migran Indonesia (PMI) berinisial HR, 34, ditangkap polisi karena diduga sebagai bandar sabu-sabu.
- Iqbal-Dinda Unggul Signifikan di Pilgub NTB, Zul-Uhel Kian Suram
- Honorer Calon PPPK 2024 Dinyatakan MS Disanggah OPD, Ada yang TMS karena Hal Sepele, duh!
- Polisi Tangkap Buronan Asal Bima NTB
- 3 Cagub NTB Ungkap Strategi Meningkatkan Kesejahteraan Guru Honorer
- Kurang Bayar Gaji PPPK Sudah Dibereskan, Alhamdulillah
- Pendaftaran PPPK 2024 Mataram: Jumlah Pelamar Diprediksi Masih Bisa Bertambah