Pulang dari Suriah, WNI Langsung Diperiksa Polisi
Selasa, 29 Mei 2018 – 17:53 WIB

Foto/ilustrasi: Paspor Republik Indonesia
UU tersebut dianggap sebagai aturan yang lebih pro aktif dibanding regulasi sebelumnya.
Polri pun siap memgimplementasi UU tersebut dengan maksimal.
Dalam UU Antiterorisme tersebut, terdapat beberapa perubahan terkait teknis kepolisian.
Perbedaan itu di antaranya, kepolisian juga bisa menindak WNI yang pernah terlibat dalam pelatihan militer di negara lain sesuai Pasal 12B ayat (1). (mg1/jpnn)
Pemeriksaan ketat terhadap WNI dari Suriah dilakukan setelah UU Antiterorisme yang baru disahkan.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Ukraina & Suriah Perkuat Hubungan Diplomasi Kemanusiaan di Tengah Invasi Rusia
- Dunia Hari Ini: Assad Buka Suara Lebih dari Seminggu Setelah Digulingkan
- Erdogan Jorjoran Menyokong Musuh Assad, Apa Kepentingan Turki di Suriah?
- Tolak Bom
- Rezim Assad Tumbang, Jerman Langsung Tutup Pintu untuk Warga Suriah
- Dunia Hari Ini: Warga Suriah Mengambil Barang-barang di Istana Assad