Pulang dari Suriah, WNI Langsung Diperiksa Polisi
Selasa, 29 Mei 2018 – 17:53 WIB
UU tersebut dianggap sebagai aturan yang lebih pro aktif dibanding regulasi sebelumnya.
Polri pun siap memgimplementasi UU tersebut dengan maksimal.
Dalam UU Antiterorisme tersebut, terdapat beberapa perubahan terkait teknis kepolisian.
Perbedaan itu di antaranya, kepolisian juga bisa menindak WNI yang pernah terlibat dalam pelatihan militer di negara lain sesuai Pasal 12B ayat (1). (mg1/jpnn)
Pemeriksaan ketat terhadap WNI dari Suriah dilakukan setelah UU Antiterorisme yang baru disahkan.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Pekerja Migran Meninggal di Suriah, Keluarga: Dianiaya Majikan
- Iran Serang Pangkalan Militer Israel, Indonesia Diharapkan Berperan Menyerukan Perdamaian
- Iran Membela Diri, Lalu Serang Pangkalan Militer Israel
- Bukan Hanya Indonesia, 3 Tim Ini Juga Pertama Kali Masuk 16 Besar Piala Asia 2023
- Piala Asia 2023: Suriah Iris Tipis India, Timnas Indonesia tak Diuntungkan
- Rieke Beberkan Perjuangan Korban TPPO yang Berhasil Dipulangkan ke Indonesia