Pulang Dugem, Ada Sisa Ekstasi di Mobil, 4 Oknum Polisi Tak Berkutik, Begini Akhirnya

Pulang Dugem, Ada Sisa Ekstasi di Mobil, 4 Oknum Polisi Tak Berkutik, Begini Akhirnya
Empat oknum Polda Aceh yang ditangkap personel Polrestabes Medan usai dugem bersama tiga mahasiswi di Medan kini menjalani sidang vonis, Selasa (22/6). Foto: sumutpos.co

Sementara itu, dalam sidang sebelumnya tiga orang personel Polrestabes Medan yang hadir sebagai saksi atas perkara itu mengungkapkan, ketujuh terdakwa diamankan setelah mencurigai mobil jenis Toyota Innova pelat nomor BL 1998 ZJ yang dikendarai para terdakwa saat melintas di Jalan Iskandar Muda Medan.

“Bertepatan ketika sedang patroli di kawasan jalan Iskandar Muda Medan, kami mencurigai satu unit mobil jenis Toyota Innova yang melaju secara zig-zag. Setelah kami berhentikan ternyata di dalamnya ada tujuh orang di antaranya 4 pria dan 3 orang wanita,” jelas Yasmar Lubis, 42, personel Polisi Polrestabes Medan yang merupakan satu dari tiga orang saksi yang dihadirkan dalam persidangan tersebut.

Baca Juga: Oknum Perawat RS di Palembang Ditangkap Polisi, Kasusnya Memalukan

Di hadapan majelis hakim diketuai Immanuel Tarigan, para saksi juga menjelaskan, bahwa ketika dilakukan penggeledahan di dalam mobil tersebut, ditemukan setengah pil ekstasi. (man/azw/sumutpos)

Empat personel Polda Aceh terdakwa kasus narkoba menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumut, Selasa (22/6/2021).


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News