Pulang ke Indonesia, SU Langsung Diciduk Polisi, Terancam Hukuman Mati

Pulang ke Indonesia, SU Langsung Diciduk Polisi, Terancam Hukuman Mati
Ilustrasi pengedar narkoba ditangkap. Foto: dok.JPNN.com

Perbuatan tersangka melanggar UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun. (antara/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Pelaku Su dijanjikan menerima upah Rp15 juta jika berhasil menyerahkan barang tersebut ke seseorang berinisial G di Lombok.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News