Pulang ke Rumah Sang Gadis Ada Tanda Merah di Leher
“Kami menangkap pelaku setelah dilakukan penjebakan. Korban kami ajak untuk janji ketemuan dengan pelaku di Pom Bensin Ancaran, dan saat pelaku tiba langsung kami ringkus,” ungkap Kapolres Kuningan AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya melalui Kasat Reskrim AKP Danu R Atmaja kepada Radar Kuningan.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku pun mengakui perbuatannya telah mencabuli korban sebanyak empat kali di rumah neneknya di Desa Tajurbuntu, Kecamatan Pancalang.
Atas perbuatannya, Uju kini mendekam di sel Mapolres Kuningan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari keterangan korban, lanjut Danu, kemalangan yang dialami Melati tersebut berawal dari perkenalannya dengan pelaku lewat Facebook.
Bujuk rayu dan janji manis pelaku pun membuat korban luluh hingga akhirnya bersepakat bertemu di suatu tempat.
“Korban pun sempat kaget saat bertemu, ternyata wajah pelaku tampak usianya lebih tua tidak seperti foto profil di Facebook. Namun pelaku kembali mengeluarkan jurus rayuan mautnya sehingga berhasil membujuk korban untuk jalan-jalan hingga berakhir di rumah neneknya di Desa Tajurbuntu. Di sana pula kejadian pencabulan tersebut terjadi,” papar Danu didampingi Kanit PPA Iptu Suhandi.
Atas perbuatan tersebut, Danu mengatakan pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (radarcirebon)
Sang gadis mengaku bertemu dengan lelaki yang dikenalnya lewat media sosial Facebook.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Berkat Ulasan Positif Influencer, Bingxue Jadi Trending Topik di X
- Mantan Bupati Ini Ditangkap Polisi terkait Pencabulan Anak
- Minim Popularitas, Paslon 03 Hadapi Tantangan Menjelang Hari Pencoblosan
- Inilah Sejumlah Kekhawatiran Para Ibu Asal Indonesia Soal Penggunaan Media Sosial di Australia
- Pak Polisi, Kenapa Laporan Kasus Pencabulan di Tangerang Kota Belum Diproses?
- Cabup Empat Lawang Joncik Muhammad Diisukan Meninggal, Teman & Keluarga Menangis