Pulang ke Tanah Air, TKI Tak Pernah Lapor

Pulang ke Tanah Air, TKI Tak Pernah Lapor
Pulang ke Tanah Air, TKI Tak Pernah Lapor
JAKARTA—Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Jumhur Hidayat mengimbau kepada seluruh Tenaga Kerja Indonesia (TKI) untuk melaporkan rencana kepulangan mereka ke tanah air.

Menurutnya, hingga saat ini hampir tidak ada TKI yang membuat laporan tersebut, sehingga terkadang menyulitkan petugas perwakilan RI di negara penempatan TKI.

“Hingga saat ini hampir tidak ada TKI yang melapor kepada berbagai Perwakilan RI untuk setiap rencana kepulangan TKI ke tanah air. Padahal ini sudah menjadi suatu kewajiban yang harus dilakukan oleh para TKI,” ungkap Jumhur di Jakarta, Kamis (18/10).

Jumhur menjelaskan, kewajiban TKI untuk membuat suatu laporan kepada pihak perwakilan RI di negara penempatan TKI sudah diatur di dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) No 16/2012 yang dikeluarkan pada 26 September 2012 tentang Tata Cara Kepulangan TKI dari Negara Penempatan Secara Mandiri ke Daerah Asal.

JAKARTA—Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Jumhur Hidayat mengimbau kepada seluruh Tenaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News