Pulang ke Tanah Air, TKI Tak Pernah Lapor
Kamis, 18 Oktober 2012 – 20:15 WIB
Di dalam aturan Permen tersebut ditegaskan bahwa TKI diwajibkan melapor kepada Perwakilan RI di luar negeri sebelum melakukan kepulangannya secara mandiri. "Tapi faktanya tidak pernah ada. Ini yang akan dikaji BNP2TKI bersama dengan pihak terkait lainnya,” paparnya.
Baca Juga:
Jumhur menerangkan, jika TKI tidak membuat laporan mengenai rencana kepulangan mereka ke tanah air, maka dikawatirkan akan menuai masalah di lapangan. Terlebih, jika TKI tersebut harus menunjukkan bukti bahwa mereka telah melapor ke perwakilan RI.
”Kami hanya khawatir, tindakan tidak disiplin itu akan menyulitkan mereka di lapangan. Tapi untuk sementara ini, secara pribadi saya sangat tidak keberatan dan akan mempersilahkan TKI pulang mandiri ke daerah asal walau tanpa bukti laporan ke Perwakilan RI,” ujarnya. (cha/jpnn)
JAKARTA—Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Jumhur Hidayat mengimbau kepada seluruh Tenaga
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai dan Kejari Parepare Wujudkan Sinergi Pengawasan Lewat Kegiatan Ini
- 15 Kapal Nelayan Terbakar, Prajurit TNI AL Bergerak Cepat
- Kebakaran di Klender, 13 Rumah Kontrakan Hangus Terbakar
- Super Airjet Kurung Penumpang 2 Jam, EGM Angkasa Pura II: Kacau Itu Pilotnya
- Tak Terima Vonis Ringan Harvey Moeis dkk, JPU Ajukan Banding
- Kasus Korupsi CSR BI-OJK, KPK Panggil Legislator Gerindra dan NasDem