Pulang ke Tanah Air, TKI Tak Pernah Lapor
Kamis, 18 Oktober 2012 – 20:15 WIB
Di dalam aturan Permen tersebut ditegaskan bahwa TKI diwajibkan melapor kepada Perwakilan RI di luar negeri sebelum melakukan kepulangannya secara mandiri. "Tapi faktanya tidak pernah ada. Ini yang akan dikaji BNP2TKI bersama dengan pihak terkait lainnya,” paparnya.
Baca Juga:
Jumhur menerangkan, jika TKI tidak membuat laporan mengenai rencana kepulangan mereka ke tanah air, maka dikawatirkan akan menuai masalah di lapangan. Terlebih, jika TKI tersebut harus menunjukkan bukti bahwa mereka telah melapor ke perwakilan RI.
”Kami hanya khawatir, tindakan tidak disiplin itu akan menyulitkan mereka di lapangan. Tapi untuk sementara ini, secara pribadi saya sangat tidak keberatan dan akan mempersilahkan TKI pulang mandiri ke daerah asal walau tanpa bukti laporan ke Perwakilan RI,” ujarnya. (cha/jpnn)
JAKARTA—Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Jumhur Hidayat mengimbau kepada seluruh Tenaga
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Menaker Ida Fauziyah Lantik 5 Pejabat Tinggi Pratama Kemnaker, Ini Nama-namanya
- Jadwal Pendaftaran PPPK 2024 Resmi dari BKN, Penjelasannya Lengkap
- Penyebab Kematian Afif Maulana Versi Dokter Forensik
- Pakar: Keamanan Data Jadi Tantangan Suatu Bangsa di Era Digital
- Nasib DH Setelah Video Syur Oknum Guru dan Siswi MAN Gorontalo Viral
- Riset Sebut Wisatawan Makin Peduli Isu Ramah Lingkungan