Pulang ke Tanah Air, TKI Tak Pernah Lapor

Pulang ke Tanah Air, TKI Tak Pernah Lapor
Pulang ke Tanah Air, TKI Tak Pernah Lapor
Di dalam aturan Permen tersebut ditegaskan bahwa  TKI diwajibkan melapor kepada Perwakilan RI di luar negeri sebelum melakukan kepulangannya secara mandiri. "Tapi faktanya tidak pernah ada. Ini yang akan dikaji BNP2TKI bersama dengan pihak terkait lainnya,” paparnya.

Jumhur menerangkan, jika TKI tidak membuat laporan mengenai rencana kepulangan mereka ke tanah air, maka dikawatirkan akan menuai masalah di lapangan. Terlebih, jika TKI tersebut harus menunjukkan bukti bahwa mereka telah melapor ke perwakilan RI.

”Kami hanya khawatir, tindakan tidak disiplin itu akan menyulitkan mereka di lapangan. Tapi untuk sementara ini, secara pribadi saya sangat tidak keberatan dan akan mempersilahkan TKI pulang mandiri ke daerah asal walau tanpa bukti laporan ke Perwakilan RI,” ujarnya. (cha/jpnn)


JAKARTA—Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Jumhur Hidayat mengimbau kepada seluruh Tenaga


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News