Pulang Kencan Disiram Air Keras
Senin, 26 Maret 2012 – 07:31 WIB
LANGKAT--Nur Imani (25) tak pernah menyangka bakal dapat musibah. Warga Pasar III, Desa Tanjung Beringin, Kecamatan Hinai, Langkat ini disiram air keras usai mengantar tunangannya pulang.
Ini terjadi di Gang Kelinci, Desa Batu Malenggang, Kecamatan Hinai. Ditemui di RSU Tanjungpura pada Minggu (25/3), Nur menyebutkan, selepas maghrib dia mendatangi tunangannya dan mengajaknya jalan-jalan. Setelah puas jalan-jalan, akhirnya korban mengantarkan sang kekasih pulang ke rumahnya. Waktu itu jam telah menunjukkan pukul 23.45 Wib. Karena telah larut malam, korban pamitan untuk pulang kerumah.
Baca Juga:
Namun, belum berapa jauh meningalkan rumah pacarnya, tiga pria bertopeng mencegat langkah korban. Tanpa tanya lagi salah seorang dari kawanan ini langsung menyiram wajahnya dengan air keras. Sontak Nur jatuh ke parit dan mengerang kesakitan.
Dia akhirnya ditolong warga yang melintas selang beberapa saat kemudian. Nur dilarikan ke rumah sakit, sementara pelaku kabur. Saat itu kondisi korban terlihat sedikit memburuk dimana leher memerah dan mata tak bisa dibuka.
Setelah ditangani pihak medis RSU Tanjung Pura, ternyata kondisi mata korban sangat mengkhawatirkan. Wajah, leher seperti melepuh. Bahkan air keras juga mengenai bola matanya. ”Luka cukup parah, makanya dirujuk ke RSU Adam Malik di Medan untuk mendapatkan penanganan yang lebih baik lagi,” ujar salah seorang petugas medis di RSU Tanjungpura.(wis/joe)
LANGKAT--Nur Imani (25) tak pernah menyangka bakal dapat musibah. Warga Pasar III, Desa Tanjung Beringin, Kecamatan Hinai, Langkat ini disiram air
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polsek Rambang Dangku Tangkap Pengedar 1,8 Kg Ganja Kering
- Bayi Dibunuh, Jasadnya Ditemukan di Aliran Sungai
- Mayat Bayi Ditemukan dengan Kondisi Memar di Leher, Pelaku Masih Diburu
- Pasutri Pekanbaru Kehilangan Uang Rp 3,2 Miliar di Bank
- Polda Kalsel Bongkar Praktik Pembuangan Limbah Medis Ilegal di Kabupaten Banjar
- Bea Cukai Putus Rantai Peredaran Rokok Ilegal di Makassar dan Pangkalpinang