Pulang Liburan Keluarga, Mantan Dirut Merpati Dieksekusi ke Penjara

Pulang Liburan Keluarga, Mantan Dirut Merpati Dieksekusi ke Penjara
Pulang Liburan Keluarga, Mantan Dirut Merpati Dieksekusi ke Penjara

JPU menganggap perbuatan Hotasi memerintahkan pembayaran security deposit USD 1 juta secara tunai telah memperkaya TALG dan mengakibatkan kerugian negara USD 1 juta. Hotasi yang mendapat vonis bebas di pengadilan tingkat pertama, dinyatakan bersalah oleh MA.

Majelis kasasi yang diketuai Artidjo Alkostar dengan dua hakim anggota, yakni M Asikin dan MS Lumme menyatakan Hotasi terbukti bersalah sesuai dakwaan, yakni menyalahi pasal 2 ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain hukuman empat tahun penjara, Hotasi juga dijatuhi hukuman denda Rp 200 juta subsidair enam bulan kurungan.(ara/jpnn)

JAKARTA - Kejaksaan akhirnya mengeksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) atas mantan Direktur Utama Merpati Nusantara Airlines, Hotasi Nababan. Eksekusi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News