Pulang Liburan Keluarga, Mantan Dirut Merpati Dieksekusi ke Penjara
Rabu, 23 Juli 2014 – 08:42 WIB
JPU menganggap perbuatan Hotasi memerintahkan pembayaran security deposit USD 1 juta secara tunai telah memperkaya TALG dan mengakibatkan kerugian negara USD 1 juta. Hotasi yang mendapat vonis bebas di pengadilan tingkat pertama, dinyatakan bersalah oleh MA.
Baca Juga:
Majelis kasasi yang diketuai Artidjo Alkostar dengan dua hakim anggota, yakni M Asikin dan MS Lumme menyatakan Hotasi terbukti bersalah sesuai dakwaan, yakni menyalahi pasal 2 ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain hukuman empat tahun penjara, Hotasi juga dijatuhi hukuman denda Rp 200 juta subsidair enam bulan kurungan.(ara/jpnn)
JAKARTA - Kejaksaan akhirnya mengeksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) atas mantan Direktur Utama Merpati Nusantara Airlines, Hotasi Nababan. Eksekusi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Prabowo Lantik Pimpinan dan Dewas KPK
- Bertemu Wamendikdasmen, Forum ASN PPPK Ajukan 10 Permintaan, Semoga Dikabulkan
- Ibas Ingatkan Kelebihan & Risiko Teknologi AI bagi Pendidikan
- Sufmi Dasco Ahmad Dikukuhkan jadi Ketua Alumni Universitas Pancasila
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Ada Kendala, Dirjen Nunuk Terbitkan Surat, Pemda Diminta Gercep
- Kowani Dukung Polri atas Berdirinya Dittipid PPA-PPO