Pulang LN, Masuk Cipinang

David Nusa, Terpidana Kasus BLBI

Pulang LN, Masuk Cipinang
David Nusa Wijaya, mantan Direktur Utama Bank Umum Servitia, usai memberikan keterangan di Humas Mabes Polri. Foto: Muhammad Ali/Jawa Pos.
JAKARTA - Kepulangan terpidana kasus BLBI David Nusa Wijaya Jumat (18/7) disambut petugas Imigrasi. Direktur Penyidikan dan Penindakan Keimigrasian Saiful Rahman mengungkapkan pihaknya menyita paspor mantan Bos Bank Umum Servitia itu sesampainya dia di bandara.

"Ini tindakan proaktif imigrasi. Statusnya sekarang dicekal," ujarnya tadi malam. Ditambahkannya, penyitaan paspor untuk mencegah kemungkinan ketidaklengkapan administrasi di pintu-pintu keluar dari Indonesia. Sejak Jumat (10/7) David kembali dicekal atas permintaan Kejagung. Keputsuan cekal dituangkan dalam surat No 5.GR.02.06-3.20336 per 10 Juli 2008 yang berlaku selama sampai 10 Juni 2009.

Sebelumnya, kuasa hukum David, Bambang Hartono mengungkapkan kliennya sudah pulang ke Indonesia pukul 18.00. "Tadi kerabatnya yang mengabarkan kepada saya kalau David pulang hari ini dari Hongkong, dia sudah di airport Hongkong pukul 15.00 waktu Hongkong," ujarnya di kantor Hukum Kailimang and Partners kemarin. Ditambahkannya kepergian David ke Hongkong untuk menjenguk ibunya yang sakit.

Setelah dari Bandara Soekarno Hatta, David Nusa langsung dibawa ke Lapas Narkotika Cipinang. David tiba di Lapas Cipinang sekitar pukul 20.45 WIB. Namun David tak langsung ditahan karena menunggu kedatangan Menkum HAM Andi Mattalatta. David tampak mengenakan kaos polo berwarna hitam dan celana putih. David ditempatkan di Lapas Narkotika Cipinang, namun tak diketahui di blok mana pengemplang duit negara Rp 1,2 miliar itu ditempatkan. (ein/kim)
Berita Selanjutnya:
Ayin-Urip Rekayasa Bukti

JAKARTA - Kepulangan terpidana kasus BLBI David Nusa Wijaya Jumat (18/7) disambut petugas Imigrasi. Direktur Penyidikan dan Penindakan Keimigrasian


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News