Pulang LN, Masuk Cipinang
David Nusa, Terpidana Kasus BLBI
Sabtu, 19 Juli 2008 – 11:52 WIB
JAKARTA - Kepulangan terpidana kasus BLBI David Nusa Wijaya Jumat (18/7) disambut petugas Imigrasi. Direktur Penyidikan dan Penindakan Keimigrasian Saiful Rahman mengungkapkan pihaknya menyita paspor mantan Bos Bank Umum Servitia itu sesampainya dia di bandara. "Ini tindakan proaktif imigrasi. Statusnya sekarang dicekal," ujarnya tadi malam. Ditambahkannya, penyitaan paspor untuk mencegah kemungkinan ketidaklengkapan administrasi di pintu-pintu keluar dari Indonesia. Sejak Jumat (10/7) David kembali dicekal atas permintaan Kejagung. Keputsuan cekal dituangkan dalam surat No 5.GR.02.06-3.20336 per 10 Juli 2008 yang berlaku selama sampai 10 Juni 2009. Setelah dari Bandara Soekarno Hatta, David Nusa langsung dibawa ke Lapas Narkotika Cipinang. David tiba di Lapas Cipinang sekitar pukul 20.45 WIB. Namun David tak langsung ditahan karena menunggu kedatangan Menkum HAM Andi Mattalatta. David tampak mengenakan kaos polo berwarna hitam dan celana putih. David ditempatkan di Lapas Narkotika Cipinang, namun tak diketahui di blok mana pengemplang duit negara Rp 1,2 miliar itu ditempatkan. (ein/kim)
Sebelumnya, kuasa hukum David, Bambang Hartono mengungkapkan kliennya sudah pulang ke Indonesia pukul 18.00. "Tadi kerabatnya yang mengabarkan kepada saya kalau David pulang hari ini dari Hongkong, dia sudah di airport Hongkong pukul 15.00 waktu Hongkong," ujarnya di kantor Hukum Kailimang and Partners kemarin. Ditambahkannya kepergian David ke Hongkong untuk menjenguk ibunya yang sakit.
Baca Juga:
JAKARTA - Kepulangan terpidana kasus BLBI David Nusa Wijaya Jumat (18/7) disambut petugas Imigrasi. Direktur Penyidikan dan Penindakan Keimigrasian
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- IDI Jawa Tengah Bagikan Info Jenis Obat Pengidap HIV/AIDS
- Lemkapi Sebut Perbuatan AKP Dadang Telah Menurunkan Muruah Kepolisian
- Mendes PDT Yandri Susanto Lihat Potensi Besar Desa Ada di Sini
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Terbaru Polisi Tembak Polisi, Diduga Pembunuhan Berencana, Kapolri Beri Perintah Tegas
- Tingkatkan Bantuan Pengamanan, PTPN IV Jalin MoU dengan Polda Sumut
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati