Pulang Manggung, Dua Biduan Dicokok

Pulang Manggung, Dua Biduan Dicokok
Pulang Manggung, Dua Biduan Dicokok
PRABUMULIH – Sebuah mobil Toyota Kijang bernopol BG 2587 CA, terjaring razia yang digelar aparat Polres Prabumulih, di Jl Bukit Lebar, Kelurahan Karang Raja IV, Kecamatan Prabumulih Timur, Sabtu (2/7), sekitar pukul 22.00 WIB. Dari dalam mobil, polisi menemukan sejumlah peralatan untuk mengisap sabu-sabu (SS). Lima pengendara mobil yang dua di antaranya biduan, mengakui sempat pesta SS sebelum terjaring razia itu.

”Para tersangka sudah mengakuinya (usai menyabu, red), saat manggung di tempat warga yang menyewanya. Pengakuannya diperkuat dengan hasil tes urine yang dikirim ke Labforensik Polri cabang Palembang di Polda Sumsel, menyatakan positif menggunakan sabu,” beber Kapolres Prabumulih AKBP Mirzal Alwi SIk, melalui Kabag Ops Kompol Heri Yuniawan, seperti diberitakan Sumatera Ekspres (Grup JPNN) hari ini.

Selanjutnya, tambah Heri, penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Prabumulih menjerat para tersangka dengan pasal primer, Pasal 112 ayat 1 UU RI No.35/2009 tentang Narkotika, dan subsider Pasal 127 ayat 1 UU RI No.35/2009 tentang Narkotika. "Jika terbukti, para tersangka ini terancam hukuman penjara minimal lima tahun,” jelas Heri, didampingi Kasubag Humas Polres Prabumulih Aiptu Untung Subagyo.

Dua tersangka berprofesi biduan itu, berinisial Fiv (21), warga Desa Gerinam, Kecamatan Rambang Dangku, Kabupaten Muara Enim, dan Ros (28) warga Jl Sukabangun II, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang. Tersangka lainnya, MA (31) warga Jl Mayor Iskandar, Kecamatan Prabumulih Utara; SH (47) warga Gg Karya Abadi, Kecamatan Prabumulih Utara; dan HT (32), warga Desa Embacang, Kecamatan Embacang, Kabupaten Muara Enim.

PRABUMULIH – Sebuah mobil Toyota Kijang bernopol BG 2587 CA, terjaring razia yang digelar aparat Polres Prabumulih, di Jl Bukit Lebar, Kelurahan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News