Pulang Melaut, FN Terima Laporan dari Anak, Sang Istri Digerebek Warga saat Berduaan dengan Lelaki Lain
Senin, 02 November 2020 – 20:00 WIB

Terlapor saat diamankan warga saat tepergok berduaan di dalam rumahnya dengan laki-laki lain. Foto: ANTARA/HO
Menurut Paur Humas keduanya dapat dikenakan pasal 284 KUHPidana dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara.(antara/jpnn)
Seorang suami berinisial FN, 43, warga Desa Mela II, Kecamatan Tapian Nauli, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, melaporkan istrinya NS, 42, ke Mapolres Tapteng, Sabtu (31/10).
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Pria Sontoloyo Ini Beli Air Keras Secara Online Lalu Menyiram Istri, Anak Tiri, dan Cucu
- Masinton Pasaribu Bikin Keok Lawannya di Pilbub Tapanuli Tengah versi LKPI
- Tolak Pendaftaran Masinton-Mahmud, KPUD Tapteng Dituding Melakukan Pembegalan
- Kapal Tenggelam di Tapanuli Tengah, 12 Penumpang Dievakuasi Tim SAR Gabungan
- Terungkap! Kecurangan KPPS Bikin Suara Anies Baswedan Meroket di Tapteng
- TKN Sebut Saksi Prabowo-Gibran jadi Korban Penganiayaan di Tapanuli Tengah