Pulang Pacaran Dihajar Tiga Preman Mabuk
Jumat, 08 September 2017 – 06:48 WIB

Pacaran. Ilustrasi Foto: pixabay
"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. (end/jpnn)
Pasangan ini dianiaya saat lewat di depan preman mabuk.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- 4 Saksi Diperiksa dalam Kasus Pengeroyokan di Kelapa Gading
- Oknum Pendekar Berpakaian Hitam Keroyok Pemuda Hingga Babak Belur di Jombang
- Peristiwa Pengeroyokan Diduga Melibatkan Pendekar, Videonya Viral
- Satu Pelaku Pengeroyokan di Ogan Ilir Ditangkap, Lainnya Masih Diburu Polisi
- Malam Tahun Baru Berdarah di Lombok Timur, Pelaku Diburu Polisi
- Jefri Nichol Diperiksa Sebagai Saksi Kasus Dugaan Pengeroyokan