Pulang Sekolah Babak Belur, Siswi SMA Ngaku Diperkosa

Pulang Sekolah Babak Belur, Siswi SMA Ngaku Diperkosa
Pulang Sekolah Babak Belur, Siswi SMA Ngaku Diperkosa

Kapolsek Takisung AKP P. Rajagukguk membenarkan dengan peristiwa tindak asusila tersebut. Dan kini pelaku dijerat pasal 81 ayat 2 Jo 82 UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (ard)


TAKISUNG - Berawal dari perkenalan di media sosial, Indra Sutanto (21) warga Desa Bumi Makmur, Kecamatan Takisung menyetubuhi siswi kelas satu sekolah


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News