Pulau Berhala Masuk Kepri, Gugatan Pemohon Dianggap Lemah
Kamis, 14 Juni 2012 – 05:29 WIB

Pulau Berhala Masuk Kepri, Gugatan Pemohon Dianggap Lemah
JAKARTA -- Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Ahmad S Natabaya menjadi saksi ahli pihak terkait pengujian Pasal 5 ayat (1) huruf c Undang-Undang nomor 31, tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Lingga tidak terkait persoalan konstitusionalitas norma. Pasalnya, konflik/pertentangan norma antara pasal itu dengan Penjelasan Pasal 3 UU No. 25 Tahun 2002 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau.
"Persoalannya, terletak pada legalitas Penjelasan Pasal 3 UU No. 25 Tahun 2002 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau, legal standynya lemah," kata Natabaya, saat memberi keterangan sebagai ahli dalam sidang lanjutan pengujian UU Pembentukan Kabupaten Lingga di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (12/6).
Baca Juga:
Ia menilai, berdasarkan Penjelasan Pasal 3 UU Pembentukan Provinsi Kepri telah membuat norma baru yang melanggar UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. "Penjelasan dari suatu undang-undang tidak boleh melahirkan norma baru, tetapi hanya memberikan penjelasan," kata Natabaya.
Menurutnya, mengacu pada putusan MK No. 011/PUU-III/2005 penjelasan pasal tidak boleh membentuk norma baru yang mengaburkan norma yang terkandung dalam norma pasal yang dijelaskan. "Sangat jelas para pemohon telah menguji UU dengan UU, sehingga bukan menjadi kewenangan MK," katanya.
JAKARTA -- Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Ahmad S Natabaya menjadi saksi ahli pihak terkait pengujian Pasal 5 ayat (1) huruf c Undang-Undang
BERITA TERKAIT
- Lemkapi Minta Pertemuan Sespimmen dengan Jokowi Tak Dipolitisasi
- Billy Mambrasar Tepis Isu Yayasannya Dapat Kemudahan Menggarap Program MBG
- Paula Verhoeven Bakal Ajukan Banding? Kuasa Hukum Bilang Begini
- Honorer Kesulitan Cetak Kartu Ujian PPPK Tahap 2, Kepala BKN Beri 3 Solusi
- Rayakan Hari Kartini, J99 Corp Komitmen Berdayakan Perempuan
- Ketua MUI Prof Niam Sampaikan Belasungkawa atas Meninggalnya Pemimpin Katolik Paus Fransiskus