Pulau Berhala Masuk Kepri, Gugatan Pemohon Dianggap Lemah
Kamis, 14 Juni 2012 – 05:29 WIB
JAKARTA -- Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Ahmad S Natabaya menjadi saksi ahli pihak terkait pengujian Pasal 5 ayat (1) huruf c Undang-Undang nomor 31, tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Lingga tidak terkait persoalan konstitusionalitas norma. Pasalnya, konflik/pertentangan norma antara pasal itu dengan Penjelasan Pasal 3 UU No. 25 Tahun 2002 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau.
"Persoalannya, terletak pada legalitas Penjelasan Pasal 3 UU No. 25 Tahun 2002 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau, legal standynya lemah," kata Natabaya, saat memberi keterangan sebagai ahli dalam sidang lanjutan pengujian UU Pembentukan Kabupaten Lingga di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (12/6).
Baca Juga:
Ia menilai, berdasarkan Penjelasan Pasal 3 UU Pembentukan Provinsi Kepri telah membuat norma baru yang melanggar UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. "Penjelasan dari suatu undang-undang tidak boleh melahirkan norma baru, tetapi hanya memberikan penjelasan," kata Natabaya.
Menurutnya, mengacu pada putusan MK No. 011/PUU-III/2005 penjelasan pasal tidak boleh membentuk norma baru yang mengaburkan norma yang terkandung dalam norma pasal yang dijelaskan. "Sangat jelas para pemohon telah menguji UU dengan UU, sehingga bukan menjadi kewenangan MK," katanya.
JAKARTA -- Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Ahmad S Natabaya menjadi saksi ahli pihak terkait pengujian Pasal 5 ayat (1) huruf c Undang-Undang
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan