Pulau G di Teluk Jakarta Bakal Difungsikan Jadi Permukiman
jpnn.com, JAKARTA - Kawasan reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta bakal difungsikan Pemerintah Provinsi DKI sebagai permukiman masyarakat.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2022 Tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang baru dikeluarkan.
Dalam Pasal 192 poin ketiga disebutkan Pulau G bakal difungsikan menjadi kawasan permukiman.
“Kawasan reklamasi Pulau G sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) huruf a diarahkan untuk kawasan permukiman," bunyi Pergub tersebut.
Kepala Dinas Cipta Karya, Pertanahan, dan Tata Ruang (Kadis Citata) DKI Jakarta Heru Hermawanto mengatakan untuk rincian penempatan masyarakat di Pulau G bakal dicantumkan dalam rencana tata ruang wilayah (RTRW).
“Itu sebenarnya belum ditentukan. Nanti di RTRW-nya akan diatur. Kan, sekarang diambangkan, karena belum diatur lebih lanjut. Itu, kan, harus diatur di perda awalnya. Itu belum ada aturannya kan," ucap Heru, Rabu (21/9).
Tak hanya permukiman, Pulau G sebenarnya bakal diperuntukan untuk kawasan usaha dan industri.
“Kalau lihat dari RTRW, di sana malah diarahkan ke arah industri, tetapi kami enggak bisa masukin di situ dahulu karena sama-sama tatarannya pergub, enggak bisa atur sesuatu yang belum," ucap dia. (mcr4/jpnn)
Kawasan reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta bakal difungsikan Pemprov DKI Jakarta sebagai permukiman masyarakat. Begini penjelasannya.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
- Menyambut Natal 2024, Pemprov DKI Jakarta Hadirkan Pasar Kreatif di 15 Lokasi
- Usut Kasus Korupsi di Pemprov DKI, KPK Panggil Pihak PT PwC Indonesia Advisory
- 5 Sektor Ini Bakal Dapat Upah Minimum Lebih Besar dari UMP DKI Jakarta 2025
- Pemprov DKI Belum Umumkan Upah Minimum Sektoral 2025, Ini Sebabnya
- Pemprov DKI Bakal Keluarkan Surat Edaran WFH Bila terjadi Banjir di Hari Kerja
- Pemprov DKI Sudah Menentukan UMP Jakarta 2025, Diumumkan Hari Ini