Pulau G di Teluk Jakarta Bakal Difungsikan Jadi Permukiman

Pulau G di Teluk Jakarta Bakal Difungsikan Jadi Permukiman
Ilustrasi pulau reklamasi. Foto: antara

jpnn.com, JAKARTA - Kawasan reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta bakal difungsikan Pemerintah Provinsi DKI sebagai permukiman masyarakat.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2022 Tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang baru dikeluarkan.

Dalam Pasal 192 poin ketiga disebutkan Pulau G bakal difungsikan menjadi kawasan permukiman.

“Kawasan reklamasi Pulau G sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) huruf a diarahkan untuk kawasan permukiman," bunyi Pergub tersebut.

Kepala Dinas Cipta Karya, Pertanahan, dan Tata Ruang (Kadis Citata) DKI Jakarta Heru Hermawanto mengatakan untuk rincian penempatan masyarakat di Pulau G bakal dicantumkan dalam rencana tata ruang wilayah (RTRW).

“Itu sebenarnya belum ditentukan. Nanti di RTRW-nya akan diatur. Kan, sekarang diambangkan, karena belum diatur lebih lanjut. Itu, kan, harus diatur di perda awalnya. Itu belum ada aturannya kan," ucap Heru, Rabu (21/9).

Tak hanya permukiman, Pulau G sebenarnya bakal diperuntukan untuk kawasan usaha dan industri.

“Kalau lihat dari RTRW, di sana malah diarahkan ke arah industri, tetapi kami enggak bisa masukin di situ dahulu karena sama-sama tatarannya pergub, enggak bisa atur sesuatu yang belum," ucap dia. (mcr4/jpnn)

Kawasan reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta bakal difungsikan Pemprov DKI Jakarta sebagai permukiman masyarakat. Begini penjelasannya.


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News