Pulau G di Teluk Jakarta Bakal Difungsikan Jadi Permukiman
jpnn.com, JAKARTA - Kawasan reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta bakal difungsikan Pemerintah Provinsi DKI sebagai permukiman masyarakat.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2022 Tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang baru dikeluarkan.
Dalam Pasal 192 poin ketiga disebutkan Pulau G bakal difungsikan menjadi kawasan permukiman.
“Kawasan reklamasi Pulau G sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) huruf a diarahkan untuk kawasan permukiman," bunyi Pergub tersebut.
Kepala Dinas Cipta Karya, Pertanahan, dan Tata Ruang (Kadis Citata) DKI Jakarta Heru Hermawanto mengatakan untuk rincian penempatan masyarakat di Pulau G bakal dicantumkan dalam rencana tata ruang wilayah (RTRW).
“Itu sebenarnya belum ditentukan. Nanti di RTRW-nya akan diatur. Kan, sekarang diambangkan, karena belum diatur lebih lanjut. Itu, kan, harus diatur di perda awalnya. Itu belum ada aturannya kan," ucap Heru, Rabu (21/9).
Tak hanya permukiman, Pulau G sebenarnya bakal diperuntukan untuk kawasan usaha dan industri.
“Kalau lihat dari RTRW, di sana malah diarahkan ke arah industri, tetapi kami enggak bisa masukin di situ dahulu karena sama-sama tatarannya pergub, enggak bisa atur sesuatu yang belum," ucap dia. (mcr4/jpnn)
Kawasan reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta bakal difungsikan Pemprov DKI Jakarta sebagai permukiman masyarakat. Begini penjelasannya.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
- PT JIP & Disdik DKI Kerja Sama Pemanfaatan Gedung untuk Pembangunan Menara Telekomunikasi
- SIG Bersama Pemprov DKI Merevitalisasi Trotoar di Kawasan Kuningan
- Pemprov DKI Jakarta Minta BUMD jadi Agen Pembangunan
- Usut Kasus Korupsi di Pemprov DKI, KPK Periksa Pemilik KJPP Wisnu Junaidi dan Rekan
- Ingin Kembangkan Infrastruktur di Jakarta Utara, Ridwan Kamil: Ada Lahan Reklamasi
- Jika jadi Gubernur, Ridwan Kamil Akan Meninjau Izin Reklamasi Teluk Jakarta