Pulau Gambar dan Pulau Gili Nanggu, Benarkah Dijual?
Jumat, 07 September 2012 – 09:12 WIB
Di Lombok Barat, kabar penjualan Gili Nanggu ternyata bukan kali ini saja mencuat. Beberapa tahun lalu isu yang sama juga sempat terdengar, namun segera terbantah dengan data dan bukti yang diberikan pemkab setempat.
Menurut Muslim, hingga kini Gili Nanggu masih dikelola PT Istana Cempaka Raya yang tengah melakukan pembangunan di sektor jasa pariwisata. Perusahaan itu telah mengantongi sertifikat HGB (hak guna bangunan) selama 30 tahun terhitung sejak 2006.
"Kami juga sudah mengonfirmasi langsung manajer perusahaan itu dan mereka langsung membantah melakukan penjualan gili melalui situs online," terangnya.
Muslim menambahkan, merunut sejarahnya, Gili Nanggu awalnya dikuasai Nyoman Reka dan Ketut Sumertha. Dua orang tersebut memiliki SHM (sertifikat hak milik) di atas lahan seluas 123.335 meter persegi. Belakangan pengelolaan aset mereka di Gili Nanggu diserahkan ke PT Istana Cempaka Raya. Juga, sesuai dengan undang-undang, SHM itu harus berubah menjadi HGB.
TELEPON seluler Muslim berkali-kali berdering. Pihak dari Jakarta, tepatnya dari Direktorat Jenderal Kelautan, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil Kementerian
BERITA TERKAIT
- Eling Lan Waspada, Pameran Butet di Bali untuk Peringatkan Melik Nggendong Lali
- Grebeg Mulud Sekaten, Tradisi yang Diyakini Menambah Usia dan Menolak Bala
- AKBP Condro Sasongko, Polisi Jenaka di Tanah Jawara
- MP21 Freeport, Mengubah Lahan Gersang Limbah Tambang Menjadi Gesang
- Sekolah Asrama Taruna Papua, Ikhtiar Mendidik Anak-anak dari Suku Terpencil Menembus Garis Batas
- Kolonel Zainal Khairul: Pak Prabowo Satuan Khusus, Saya Infanteri dari 408