Pulau Gambar dan Pulau Gili Nanggu, Benarkah Dijual?
Jumat, 07 September 2012 – 09:12 WIB

Pulau Gambar dan Pulau Gili Nanggu, Benarkah Dijual?
Di Lombok Barat, kabar penjualan Gili Nanggu ternyata bukan kali ini saja mencuat. Beberapa tahun lalu isu yang sama juga sempat terdengar, namun segera terbantah dengan data dan bukti yang diberikan pemkab setempat.
Menurut Muslim, hingga kini Gili Nanggu masih dikelola PT Istana Cempaka Raya yang tengah melakukan pembangunan di sektor jasa pariwisata. Perusahaan itu telah mengantongi sertifikat HGB (hak guna bangunan) selama 30 tahun terhitung sejak 2006.
"Kami juga sudah mengonfirmasi langsung manajer perusahaan itu dan mereka langsung membantah melakukan penjualan gili melalui situs online," terangnya.
Muslim menambahkan, merunut sejarahnya, Gili Nanggu awalnya dikuasai Nyoman Reka dan Ketut Sumertha. Dua orang tersebut memiliki SHM (sertifikat hak milik) di atas lahan seluas 123.335 meter persegi. Belakangan pengelolaan aset mereka di Gili Nanggu diserahkan ke PT Istana Cempaka Raya. Juga, sesuai dengan undang-undang, SHM itu harus berubah menjadi HGB.
TELEPON seluler Muslim berkali-kali berdering. Pihak dari Jakarta, tepatnya dari Direktorat Jenderal Kelautan, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil Kementerian
BERITA TERKAIT
- Inilah Rangkaian Prosesi Paskah Semana Santa di Kota Reinha Rosari, Larantuka
- Semarak Prosesi Paskah Semana Santa di Kota Reinha Rosari, Larantuka
- Sang Puspa Dunia Hiburan, Diusir saat Demam Malaria, Senantiasa Dekat Penguasa Istana
- Musala Al-Kautsar di Tepi Musi, Destinasi Wisata Religi Warisan Keturunan Wali
- Saat Hati Bhayangkara Sentuh Kalbu Yatim Piatu di Indragiri Hulu
- Kontroversi Rencana Penamaan Jalan Pramoedya Ananta Toer, Apresiasi Terhalang Stigma Kiri