Pulau Gambar dan Pulau Gili Nanggu Dijual
Kamis, 06 September 2012 – 05:49 WIB
JAKARTA - Situs www.privateislandonline.com kembali membuat Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kalang kabut. Pasalnya, situs tersebut menampilkan dua foto pulau di Indonesia yang dinyatakan for sale alias dijual. Kedua pulau itu adalah Pulau Gambar di Laut Jawa dan Pulau Gili Nanggu di Lombok, Nusa Tenggara Barat. Kepada Jawa Pos, staf Humas Pusat Data, Statistik dan Informasi KKP, Kusdiantoro mengatakan, penjualan pulau sangat dilarang undang-undang. Aturan yang dimaksud adalah UU nomor 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. "Tidak boleh ada penjualan," tegasnya.
Menurut situs yang mengaku berbasis di McCaul St, Toronto, Ontario, Canada itu, Pulau Gambar seluas 2,2 hektar bisa ditebus dengan harga USD 725 ribu atau sekitar Rp 6,8 miliar. Sedangkan Pulau Gili Nanggu ditawarkan Rp 9,9 miliar. Lebih Mahal karena luasnya mencapai 4,99 hektar.
Baca Juga:
Untuk menarik perhatian pembeli, privateislandonline menyebut Pulau Gambar adalah pulau yang unik dan langka. Sedangkan Gili Nanggu disebut sebagai kawasan yang cocok untuk kegiatan maritim dan sangat indah. Rp 9,9 miliar sudah termasuk 10 cottage, 7 bungalow, 1 restoran, mini bar, kamar, dan area pengembangbiakan kura-kura.
Baca Juga:
JAKARTA - Situs www.privateislandonline.com kembali membuat Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kalang kabut. Pasalnya, situs tersebut menampilkan
BERITA TERKAIT
- Guru Honorer Supriyani Ungkit Omongan Bupati saat Mediasi soal Karier dan SKCK
- Kasus Tom Lembong, Pakar Hukum UI: Begitu Prosesnya Tidak Lawful, maka Cacat
- Gandeng KPK, Menag Ingin Penyelenggaraan Ibadah Haji Transparan dan Bersih
- Mahfudz: Kesejahteraan Dosen Sudah Seharusnya Diperjuangkan
- Irwan Jelaskan Paradigma Baru Mentrans Iftitah Sulaiman Membangun Kawasan Transmigrasi
- Minta Bantuan KPK, Menag Nasaruddin Umar Beri Peringatan buat Aparat Kemenag