Pulau Nusakambangan Jadi Rebutan
Jumat, 08 Februari 2013 – 08:46 WIB
CILACAP-Pulau Nusakambangan yang menyimpan potensi wisata alam, ternyata masih terus menjadi rebutan Pemkab Cilacap dan Departemen Hukum dan HAM. Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disbudpar) Kabupaten Cilacap mendesak Kementerian Hukum dan HAM untuk membuka pengembangan pariwisata di Pulau Nusakambangan. Sebab Nusakambangan sudah dijadikan sebagai destinasi pariwisata nasional dan masuk dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 tentang Perencanaan Induk Pengembangan Pariwisata Nasional. "Minat pengelola jasa wisata untuk mengarahkan klien mereka ke Nusakambangan cukup tinggi. Ini terbukti dari beberapa jasa wisata yang mulai memasukan Nusakambangan sebagai tujuan wisata mereka," paparnya.
Kepala Disbudpar, Imam Yudianto mengatakan, aturan itu memungkinkan untuk membuka obyek wisata di kawasan Nusakambangan. Pihaknya terus melakukan komunikasi dengan pemerintah pusat, termasuk Kementrian Hukum dan HAM. "Harapan kami Nusakambangan bagian barat bisa lebih dibuka untuk pariwisata. Sebab banyak potensi wisata di kawasan itu yang bisa digali," jelasnya.
Baca Juga:
Dia mengatakan, Nusakambangan sebenarnya telah menjadi ikon pariwisata Cilacap. Tidak sedikit wisatawan lokal dan mancanegara yang ingin mengunjungi pulau tersebut. Dia meyakini, jika Nusakambangan dibuka luas akan mampu mendongkrak pendapatan daerah dan mendongkrak sektor industri jasa, perhotelan dan transportasi
Baca Juga:
CILACAP-Pulau Nusakambangan yang menyimpan potensi wisata alam, ternyata masih terus menjadi rebutan Pemkab Cilacap dan Departemen Hukum dan HAM.
BERITA TERKAIT
- Peserta Jaminan Kesehatan Nasional di Jateng-DIY Capai 41,5 Juta Jiwa
- Sambil Menunggu Hasil Seleksi CPNS & PPPK, Daerah Ini Mempertahankan 186 Honorer Satpol PP
- Kadiskominfotik Pekanbaru Ditahan Jaksa Terkait Kasus Korupsi Pembuatan Video
- Pramono Bentuk Tim Transisi Gubernur Sebelum Dilantik, Ima Mahdiah Ketua
- Pelaku Utama Perampokan ASN Dinkes Sumsel Ditangkap, Nih Tampangnya
- 8 Daerah di Sumsel Menetapkan Kepala Daerah