Pulau Rupat Wisata Andalan Riau, tetapi Bikin Pengunjung Kapok, Kok Bisa?
Setelah menyebrang menggunakan Roro, untuk menuju objek wisata pantai di Kecamatan Rupat Utara, masih harus melalui jalur darat selama kurang lebih 3 jam.
“Setelah Penyebrangan itulah yang membuat kapok wisata ke sana. Bus kami saja sampai terpuruk dan harus ditarik pakai mobil truk baru bisa jalan. Seperti itulah parah jalan menuju ke Rupat Utara,” kesal Deni.
Deni juga membeberkan bahwa jalan yang rusak bukan hanya satu titik. Tetapi sejak masuk ke Kecamatan Rupat Selatan, hingga ke destinasi wisata di Kecamatan Rupat Utara, sepanjang jalan pasti menemukan kerusakan jalan.
“Tempat wisata du Rupat itu bagus menurut saya. Tetapi, aksesnya harus diperbaiki oleh pemerintah setempat. Agar pengunjung nyaman untuk mendatangi wisata yang ada di sana, ekonomi masyarakat juga pasti akan terbantu,” pungkasnya.
Rupat sebagai Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) telah tercantum dalam Peraturan Presiden (PP) nomor 50/2011 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional 2010-2025.
Rupat memiliki potensi sebagai obyek pariwisata unggulan di Indonesia karena memiliki pantai dengan hamparan pasir putih yang panjangnya sekitar 17 kilometer.
Selain obyek wisata pantai, Rupat juga memiliki atraksi budaya seperti Tari Zapin Api sebagai daya tarik bagi wisatawan saat berkunjung ke pulau yang berbatas langsung dengan negara jiran Malaysia itu. (mcr36/jpnn)
Meski sudah menjadi Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN), akses jalan di Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis, Riau, masih rusak parah, bikin kapok
Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Rizki Ganda Marito
- Tegas, YLKI Tolak Kenaikan PPN 12 Persen
- Grant Thornton Indonesia Kupas Tuntas Strategi RI Hadapi Tantangan Ketidakpastian Ekonomi
- Polda Riau Mengerahkan 1.395 Personel untuk Pengamanan Pilkada 2024
- Kisah Sukses Nasabah PNM Mekaar, Ekspor Olahan Sisik Ikan ke Berbagai Benua
- ICEBM Untar 2024 jadi Sarana Percepatan Pencapaian SDGs untuk Semua Sektor
- Eks Bupati Kuansing Sukarmis Divonis 12 Tahun Penjara