Pulau Terpencil Ini jadi Tempat Persembunyian Sabu-Sabu dari Malaysia
jpnn.com, JAKARTA - Jajaran Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membongkar jaringan penyelundupan sabu-sabu yang berasal dari Malaysia. Dalam pengungkapan ini, petugas berhasil mengamankan sabu-sabu sebanyak 63 kilogram.
Dirtipidnarkoba Bareskrim Brigjen Eko Daniyanto mengatakan, dalam melakukan aksinya, pelaku memanfaatkan pulau terpencil tak berpenghuni di Kepulauan Riau untuk menyembunyikan narkoba.
“Pulau itu bernama Alang Bakau. Pengungkapan ini kami lakukan pada 1 Juni lalu. Total ada dua tersangka yang kami tangkap dalam jaringan ini,” kata Eko di Bareskrim Polri, Selasa (18/6/2019).
BACA JUGA: Dua WNA Sembunyikan 31 Kg Sabu-Sabu dalam Mesin Ice Maker
Jenderal bintang satu ini menuturkan, pengungkapan bermula ketika dari kegiatan penangkapan yang dilakukan Bareskrim Polri di Jalan Wan Amir, Kotamadya Dumai, Riau pada Jumat (10/5/2019), sekitar pukul 20.20 WIB.
"Saat itu penangkapan dipimpin AKBP Alamsyah Pelupessy. Tersangka yang berhasil diamankan bernama Nasril dengan barang bukti delapan kilogram sabu-sabu dan 20 ribu butir ekstasi," ucap Eko.
Nasril mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang, yang disebut polisi Mr X. Masih pengakuan Nasril, delapan kilogram sabu-sabu tersebut disimpan Mr X di sebuah pos ronda.
"Kegiatan penangkapan dilanjutkan dengan menggeledah rumah Nasril di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai Pesisir, Riau dan menemukan satu kilogram (sabu-sabu) lagi," kata Eko.
Di Pulau Alang Bakau polisi menemukan dua tas hitam besar berisi 54 bungkus kemasan teh.
- Bang Edi Apresiasi Bareskrim Bongkar Parbrik Narkoba Beromzet Rp 1,5 Triliun
- Bareskrim Ciduk Honorer yang Jadi Pengelola Situs Penyebar Video Porno Anak
- Dittipidsiber Bareskrim Polri Sita Aset Miliaran Rupiah Terkait Judol
- Simpan Sabu-Sabu dalam Helm, Pria di Musi Rawas Ditangkap Polisi
- BNSP Terima Anugerah Pendorong Sertifikasi Kompetensi dari Bareskrim Polri
- Bareskrim Kembali Sita Aset Senilai Rp 13,8 Miliar di Kasus Judi Online