Pulihkan Kerugian Negara, Kejagung Bidik Aset Terdakwa ASABRI di NTB

Pulihkan Kerugian Negara, Kejagung Bidik Aset Terdakwa ASABRI di NTB
Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro. Foto: arsip jpnn.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus berupaya memulihkan kerugian negara akibat korupsi di PT ASABRI.

Informasi terbaru, tim Kejagung saat ini telah berada di Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk menyita sejumlah aset milik terdakwa Benny Tjokrosaputro.

"Iya benar, tim Kejagung datang ke NTB untuk memulihkan kerugian negara dalam kasus Asabri," kata Kasipenkum Kejati NTB Dedi Irawan saat dikonfirmasi.

Aset yang dibidik Kejagung di NTB berupa sejumlah tanah dan bangunan dengan nilai puluhan miliar rupiah.

Di antaranya adalah 151 bidang tanah dengan luas total 297,2 hektare di Desa Sepayung, Kecamatan Plampang, Sumbawa, NTB.

Menurut Dedi, aset tersebut merupakan milik Benny dan adiknya, Teddy.

"Aset itu ditaksir (nilainya) Rp 30 miliar," lanjut dia.

Aset yang diproyeksikan sebagai kawasan perumahan itu sebenarnya sudah ditetapkan sebagai sitaan oleh Ketua pengadilan Negeri Sumbawa tertanggal 18 Mei 2021.

Kejagung terus melakukan penyitaan aset demi memulihkan kerugian negara akibat korupsi di PT ASABRI

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News