Pulihkan Kerugian Negara, Kejagung Bidik Aset Terdakwa ASABRI di NTB
jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus berupaya memulihkan kerugian negara akibat korupsi di PT ASABRI.
Informasi terbaru, tim Kejagung saat ini telah berada di Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk menyita sejumlah aset milik terdakwa Benny Tjokrosaputro.
"Iya benar, tim Kejagung datang ke NTB untuk memulihkan kerugian negara dalam kasus Asabri," kata Kasipenkum Kejati NTB Dedi Irawan saat dikonfirmasi.
Aset yang dibidik Kejagung di NTB berupa sejumlah tanah dan bangunan dengan nilai puluhan miliar rupiah.
Di antaranya adalah 151 bidang tanah dengan luas total 297,2 hektare di Desa Sepayung, Kecamatan Plampang, Sumbawa, NTB.
Menurut Dedi, aset tersebut merupakan milik Benny dan adiknya, Teddy.
"Aset itu ditaksir (nilainya) Rp 30 miliar," lanjut dia.
Aset yang diproyeksikan sebagai kawasan perumahan itu sebenarnya sudah ditetapkan sebagai sitaan oleh Ketua pengadilan Negeri Sumbawa tertanggal 18 Mei 2021.
Kejagung terus melakukan penyitaan aset demi memulihkan kerugian negara akibat korupsi di PT ASABRI
- Kebijakan Tom Lembong Impor Gula Sesuai Kepmenperindag 572, Tak Bisa Dipidana
- Sahroni Desak Kejagung Sikat Semua yang Terlibat Kasus Ronald Tannur hingga Tingkat MA
- Dukungan Bebaskan Tom Lembong Terus Mengalir, Kejagung Dianggap Ugal-ugalan
- Tak Ada Kerugian Negara, Kubu Tom Lembong Serahkan Bukti Laporan BPK ke Hakim
- Pakar Sebut Penetapan Tersangka Tom Lembong Prematur, Tidak Sah, dan Lecehkan Hukum
- Mahasiswa Demo di Kejagung, Desak Presiden Prabowo Tindak Jaksa Nakal