Pulihkan Kerugian Negara, Kejagung Bidik Aset Terdakwa ASABRI di NTB

jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus berupaya memulihkan kerugian negara akibat korupsi di PT ASABRI.
Informasi terbaru, tim Kejagung saat ini telah berada di Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk menyita sejumlah aset milik terdakwa Benny Tjokrosaputro.
"Iya benar, tim Kejagung datang ke NTB untuk memulihkan kerugian negara dalam kasus Asabri," kata Kasipenkum Kejati NTB Dedi Irawan saat dikonfirmasi.
Aset yang dibidik Kejagung di NTB berupa sejumlah tanah dan bangunan dengan nilai puluhan miliar rupiah.
Di antaranya adalah 151 bidang tanah dengan luas total 297,2 hektare di Desa Sepayung, Kecamatan Plampang, Sumbawa, NTB.
Menurut Dedi, aset tersebut merupakan milik Benny dan adiknya, Teddy.
"Aset itu ditaksir (nilainya) Rp 30 miliar," lanjut dia.
Aset yang diproyeksikan sebagai kawasan perumahan itu sebenarnya sudah ditetapkan sebagai sitaan oleh Ketua pengadilan Negeri Sumbawa tertanggal 18 Mei 2021.
Kejagung terus melakukan penyitaan aset demi memulihkan kerugian negara akibat korupsi di PT ASABRI
- Memulai Pengusutan Korupsi dari Kerugian Negara, Kejagung Diapresiasi Pakar
- Respons Kejagung Soal Pengaduan Jampidsus Dinilai Arogan, Tak Sejalan Semangat Presiden
- Laskar Merah Putih Ajak Masyarakat Dukung Kejagung Berantas Korupsi
- Kejagung Lagi Digdaya, Potensial Dijadikan Musuh Bersama
- Minta Riza Chalid Kooperatif dengan Kejagung, Sahroni: Biar Terang Benderang!
- Komite Nasional Perempuan Menyoroti Kinerja Kejaksaan Agung