Pulihkan Kerugian Negara, Kejagung Bidik Aset Terdakwa ASABRI di NTB
jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus berupaya memulihkan kerugian negara akibat korupsi di PT ASABRI.
Informasi terbaru, tim Kejagung saat ini telah berada di Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk menyita sejumlah aset milik terdakwa Benny Tjokrosaputro.
"Iya benar, tim Kejagung datang ke NTB untuk memulihkan kerugian negara dalam kasus Asabri," kata Kasipenkum Kejati NTB Dedi Irawan saat dikonfirmasi.
Aset yang dibidik Kejagung di NTB berupa sejumlah tanah dan bangunan dengan nilai puluhan miliar rupiah.
Di antaranya adalah 151 bidang tanah dengan luas total 297,2 hektare di Desa Sepayung, Kecamatan Plampang, Sumbawa, NTB.
Menurut Dedi, aset tersebut merupakan milik Benny dan adiknya, Teddy.
"Aset itu ditaksir (nilainya) Rp 30 miliar," lanjut dia.
Aset yang diproyeksikan sebagai kawasan perumahan itu sebenarnya sudah ditetapkan sebagai sitaan oleh Ketua pengadilan Negeri Sumbawa tertanggal 18 Mei 2021.
Kejagung terus melakukan penyitaan aset demi memulihkan kerugian negara akibat korupsi di PT ASABRI
- Hakim Sebut Tuntutan ke Harvey Moeis Terlalu Berat, Kejagung Merespons Begini
- Belajar dari BLBI, CBC Dorong Kejagung & BPK Sita Dana Judi Online di Bank, E-Wallet & Operator Seluler
- Bagaimana Menghitung Kerugian Lingkungan Kasus Timah? Guru Besar IPB Jelaskan Begini
- Taspen Gandeng Kejagung Sosialisasikan Antikorupsi Demi Lingkungan Kerja yang Bersih
- Usut Kasus Tom Lembong, Kejagung Sebut Sudah Periksa 126 Saksi
- Minta Kortas Tipikor Bersihkan Internal Kepolisian Dulu, Sahroni: Itu Baru Keren