Pulihkan Kerugian Negara, Kejagung Bidik Aset Terdakwa ASABRI di NTB
Namun, lanjut Dedi, tim Kejagung baru memasang plang sita kemarin.
Aset terdakwa ASABRI lainnya yang dibidik tim Kejagung adalah bangunan Lombok City Center di Narmada, Kabupaten Lombok Barat.
Pusat perbelanjaan yang kini sudah tidak lagi beroperasi tersebut berkaitan aset milik PT Bliss Property Indonesia dengan kode saham pada Bursa Efek Indonesia POSA.
Perusahaan tersebut merupakan induk dari PT Bliss Pembangunan Sejahtera (BPS), pengelola Lombok City Center.
Aset milik POSA tersebut berada di atas lahan 4,8 hektare milik Perusahaan Daerah Lombok Barat, PT Patut Patuh Patju (Tripat).
Dari prospektus POSA, terungkap bahwa Benny Tjokrosaputro sebagai pemilik lima juta lembar saham yang nilainya Rp 500 juta atau setara dengan 0,0596 persen saham.
Nilai tersebut berdasarkan harga penawaran umum perdana pada April 2019, yakni Rp 150 per lembar saham.
Permodalan POSA ini diketahui berasal dari PT Bintang Baja Hitam dengan kepemilikan 79,67 persen saham, PT BS Investasi Pratama sebanyak 0,0001 persen saham dan masyarakat sebesar 20,2650 persen saham.
Selanjutnya, POSA menggunakan 79 persen saham dari dana hasil penawaran umum perdana untuk pembuatan operasional pusat perbelanjaan, perawatan gedung dan peralatan, dan atau membayar kewajiban berkaitan dengan kegiatan perseroan.
Kejagung terus melakukan penyitaan aset demi memulihkan kerugian negara akibat korupsi di PT ASABRI
- Kebijakan Tom Lembong Impor Gula Sesuai Kepmenperindag 572, Tak Bisa Dipidana
- Sahroni Desak Kejagung Sikat Semua yang Terlibat Kasus Ronald Tannur hingga Tingkat MA
- Dukungan Bebaskan Tom Lembong Terus Mengalir, Kejagung Dianggap Ugal-ugalan
- Tak Ada Kerugian Negara, Kubu Tom Lembong Serahkan Bukti Laporan BPK ke Hakim
- Pakar Sebut Penetapan Tersangka Tom Lembong Prematur, Tidak Sah, dan Lecehkan Hukum
- Mahasiswa Demo di Kejagung, Desak Presiden Prabowo Tindak Jaksa Nakal