Pulihkan Kerugian Negara, Kejagung Bidik Aset Terdakwa ASABRI di NTB
Jumat, 01 Oktober 2021 – 14:18 WIB
Dari 79 persen tersebut, sebagian besar digunakan untuk anak perusahaan yang diantaranya PT BPS mendapat jatah modal tersebut untuk mengelola Lombok City Center.
Dalam perkara ini, ada delapan terdakwa yang telah diseret Kejaksaan Agung ke meja hijau.
Mereka didakwa menyebabkan kerugian negara Rp 22,7 triliun akibat megakorupsi yang terjadi pada perusahaan pelat merah itu. (ant/dil/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Kejagung terus melakukan penyitaan aset demi memulihkan kerugian negara akibat korupsi di PT ASABRI
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- Kebijakan Tom Lembong Impor Gula Sesuai Kepmenperindag 572, Tak Bisa Dipidana
- Sahroni Desak Kejagung Sikat Semua yang Terlibat Kasus Ronald Tannur hingga Tingkat MA
- Dukungan Bebaskan Tom Lembong Terus Mengalir, Kejagung Dianggap Ugal-ugalan
- Tak Ada Kerugian Negara, Kubu Tom Lembong Serahkan Bukti Laporan BPK ke Hakim
- Pakar Sebut Penetapan Tersangka Tom Lembong Prematur, Tidak Sah, dan Lecehkan Hukum
- Mahasiswa Demo di Kejagung, Desak Presiden Prabowo Tindak Jaksa Nakal