Pulihkan Kerugian Negara, Kejagung Bidik Aset Terdakwa ASABRI di NTB
Jumat, 01 Oktober 2021 – 14:18 WIB

Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro. Foto: arsip jpnn.com/Ricardo
Dari 79 persen tersebut, sebagian besar digunakan untuk anak perusahaan yang diantaranya PT BPS mendapat jatah modal tersebut untuk mengelola Lombok City Center.
Dalam perkara ini, ada delapan terdakwa yang telah diseret Kejaksaan Agung ke meja hijau.
Mereka didakwa menyebabkan kerugian negara Rp 22,7 triliun akibat megakorupsi yang terjadi pada perusahaan pelat merah itu. (ant/dil/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Kejagung terus melakukan penyitaan aset demi memulihkan kerugian negara akibat korupsi di PT ASABRI
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- Dendi Budiman: Miskinkan Hakim dan Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar
- Transaksi Dana Dugaan Korupsi 2024 Capai Rp 984 T, Sahroni: Lacak dan Sita!
- Mahfud MD Sebut Kejaksaan Didukung Rakyat untuk Bersihkan Peradilan
- Aturan Blending BBM Jelas dan Legal, Penyidikan Harus Transparan
- IAW Soroti Upaya Pelemahan Kejaksaan di Revisi KUHAP
- Kasus Suap Hakim Rp 60 Miliar, Ada Catatan Ini di Rumah Marcella Santoso