Pulihkan Mental, Diajak Rekreasi ke Puncak
Selasa, 29 Desember 2009 – 03:03 WIB
Untuk urusan makanan, yayasan sama sekali tidak mengalami masalah. Pasokan bantuan terus mengalir. Susu formula untuk si kecil selalu tersedia dengan cukup. Begitu pula popok.
Yanti yang kemarin ditemui di Panti Asuhan Fathul Khair, mengakui tindakan meninggalkan anak-anak itu sebagai tindakan terburu-buru. Dia mengaku panik terhadap hutang yang melilitnya, sehingga nekat meninggalkan anak-anaknya yang masih kecil. "Saya malu dan merasa berdosa," ucapnya.
Yanti mengaku melarikan diri dari kejaran PJTKI (Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia) karena membawa kabur uang perusahaan Rp 4 juta. Jika kasus ini dibawa ke ranah pidana, Yanti terancam dikenai UU Perlindungan Anak, khususnya pasal 77 ayat b, dengan ancaman hukuman lima tahun atau denda paling banyak Rp 100 juta, serta UU No 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman pidana paling lama 3 (tiga) tahun penjara atau denda Rp 15 juta.
Untuk membuat anak-anak itu senang, kemarin Ketua Yayasan Fathul Khair Bariroh membawa mereka rekreasi ke Cisarua, Puncak, Bogor. "Ini undangan mendadak dari Depsos. Bukan kita yang menginginkannya. Depsos yang minta agar anak-anak dibawa ke Puncak," kata Bariroh.
Empat anak, tiga di antaranya balita, ditinggalkan kedua orangtuanya tanpa makanan dan uang sedikit pun. Mereka hidup dari belas kasihan tetangga,
BERITA TERKAIT
- Eling Lan Waspada, Pameran Butet di Bali untuk Peringatkan Melik Nggendong Lali
- Grebeg Mulud Sekaten, Tradisi yang Diyakini Menambah Usia dan Menolak Bala
- AKBP Condro Sasongko, Polisi Jenaka di Tanah Jawara
- MP21 Freeport, Mengubah Lahan Gersang Limbah Tambang Menjadi Gesang
- Sekolah Asrama Taruna Papua, Ikhtiar Mendidik Anak-anak dari Suku Terpencil Menembus Garis Batas
- Kolonel Zainal Khairul: Pak Prabowo Satuan Khusus, Saya Infanteri dari 408