Puluhan Aset Tanah Hasil Korupsi Benny Tjokro Disita Negara
Kamis, 17 November 2022 – 17:45 WIB
Adapun dalam tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya, nilai kerugian negara mencapai Rp 16,807 triliun dengan keuntungan yang dinikmati seluruhnya sebesar Rp 6,078 triliun, berdasarkan putusan Mahkamah Agung pada 24 Agustus 2021. (antara/jpnn)
Aset yang berhasil disita eksekusi berupa 71 bidang tanah seluas 164.173 meter persegi berlokasi di Desa Bantar Panjang, Kabupaten Tangerang.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Jaksa Dianggap Mengambil Alih Kewenangan Penyidikan di Kasus Korupsi Timah
- Dugaan Plagiarisme di Bawah Sumpah Ahli Kejagung, Tom Lembong Disebut Diuntungkan
- Direksi ASABRI Mengajar Para Mahasiswa Magister Universitas Pertahanan
- Kebijakan Tom Lembong Impor Gula Sesuai Kepmenperindag 572, Tak Bisa Dipidana
- Sahroni Desak Kejagung Sikat Semua yang Terlibat Kasus Ronald Tannur hingga Tingkat MA
- Dukungan Bebaskan Tom Lembong Terus Mengalir, Kejagung Dianggap Ugal-ugalan