Puluhan ASN Kena Sanksi Pemotongan Tunjangan, Ini Penyebabnya
jpnn.com, MEULABOH - Sedikitnya 64 pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat yang terbukti bolos pada hari kerja pertama di tahun 2021 dikenakan sanksi.
“Mereka dikenakan sanksi berupa pemotongan tunjangan khusus (TC),” kata Juru Bicara Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Amril Nuthihar di Meulaboh, Rabu.
Menurutnya, sanksi yang dijatuhkan terhadap puluhan ASN tersebut karena para ASN diduga melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Amril Nutihar menjelaskan, sesuai hasil inspeksi mendadak yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Aceh Barat pada Senin (4/1) lalu, sebanyak 1.464 orang PNS tercatat masuk kerja di hari pertama kerja tahun 2021.
Sedangkan ASN yang tidak hadir sebanyak 64 orang, sakit dengan keterangan sebanyak 27 orang, izin cuti sebanyak tujuh orang, izin tidak masuk kerja sebanyak 12 orang serta dinas luar sebanyak empat orang.
“Sesuai instruksi pimpinan, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat tetap akan melakukan sanksi tegas kepada PNS yang melanggar aturan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Amril menambahkan.
BACA JUGA: Ratusan Ular Kobra Teror Warga Bintaran Banyuasin, Satu Orang Dikabarkan Tewas
Sanksi tersebut diterapkan agar kedisiplinan ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat diharapkan semakin meningkat, sehingga diharapkan dapat memaksimalkan pelayanan publik di sejumlah intansi pemerintah di daerah ini, demikian Amril Nutihar.(antara/jpnn)
Sedikitnya 64 pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat yang terbukti bolos pada hari kerja pertama di tahun 2021 dikenakan sanksi.
Redaktur & Reporter : Budi
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas
- Pejabat Usul Moratorium Mutasi PNS & PPPK Mulai Berlaku Awal 2025
- Bupati: Ingat, Setiap Tahun Saya yang Teken SK Honorer
- 5 Berita Terpopuler: Forum PPPK Ajukan 10 Permintaan, Dirjen Nunuk Terbitkan Surat, Semua ASN hingga Honorer Wajib Tahu
- SE Terbaru MenPANRB yang Harus Diketahui PNS, PPPK, Honorer
- Wahai PNS & PPPK, Inilah 5 Instansi Skor Indeks BerAKHLAK Terbaik 2024