Puluhan ASN Pemprov Aceh Dipecat Secara tidak Hormat, Qahar: Kasusnya Beragam

Puluhan ASN Pemprov Aceh Dipecat Secara tidak Hormat, Qahar: Kasusnya Beragam
Kepala BKA Abdul Qahar. Foto: ANTARA/Rahmat Fajri

Sedangkan untuk lima pegawai pada 2021, kata Qahar, empat diantaranya karena kasus tindak pidana korupsi, dan saru orang terlibat tindak pidana umum, semuanya dihukum pemberhentian sementara.

"Bermacam-macam kasus mulai dari tidak masuk kerja atau bolos, kasus korupsi, bahkan ada juga kasus seperti perceraian dan kasus lainnya," ujarnya.

Qahar menyampaikan, selama ini pihaknya masih menerapkan PP 53 Tahun 2010 terkait persoalan kedisiplinan pegawai. Namun, ke depannya akan diberlakukan peraturan terbaru yakni PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

"Memang kami sudah mengetahui bersama bahwa untuk penegakan disiplin ke depan pemerintah telah mengeluarkan peraturan terbaru yaitu PP 94 Tahun 2021," demikian Abdul Qahar.(antara/jpnn)

Kepala Badan Kepegawaian Aceh (BKA) Pemerintah Aceh Abdul Qahar mengatakan puluhan aparatur sipil negara (ASN) dijatuhi hukuman kedisiplinan pegawai sejak 2020 hingga 2021. Bahkan, di antaranya ada yang disanksi pemberhentian dengan tidak hormat.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News