Puluhan Bakal Caleg di Daerah ini Gagal Ikut Pemilu 2024
Batas waktu perbaikan 11-15 Agustus 2023 dan hasilnya sebanyak 75 bacaleg dinyatakan TMS.
"Mereka yang TMS itu sudah tidak ada kesempatan lagi untuk perbaikan, jadi dinyatakan sudah gugur," katanya.
Seluruh bacaleg yang TMS sudah dilaporkan kepada yang bersangkutan maupun partai politiknya dan mereka menerima keputusan KPU tersebut.
"Sudah diklarifikasi, dikonfirmasi ke partainya dan mereka menyadari kekurangan kelengkapan administrasi, ketidaksesuaian dokumen kependudukan," katanya.
Dia menyampaikan hasil dari tahapan pengajuan bacaleg itu jumlahnya yang lolos administrasi sebanyak 745 orang.
Selanjutnya akan dilakukan rapat pleno dan diumumkan sebagai daftar calon sementara (DCS) pada 19 Agustus 2023. (Antara/jpnn)
Puluhan bakal calon anggota legislatif di daerah ini gagal mengikuti Pemilu 2024, begini alasannya.
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang
- Aman, KPU Garut Sudah Terima Surat Suara Tambahan
- Banyak Honorer TMS Seleksi PPPK 2024, BKN Turun Gunung, Temuannya di Luar Dugaan
- Menjelang Pelantikan Prabowo-Gibran, MUI Keluarkan 3 Seruan Penting
- Penyebab Pelamar CPNS 2024 Dinyatakan TMS, Terbanyak soal Ijazah
- Oh, Banyak Banget Pelamar CPNS 2024 Dinyatakan TMS
- 2 Daerah ini Paling Rawan Terjadi Pelanggaran Netralitas ASN