Puluhan Gagak Hitam Diselundupkan untuk Ritual Mistik

Puluhan Gagak Hitam Diselundupkan untuk Ritual Mistik
Aparat Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menunjukkan sejumlah gagak hitam yang gagal diselundupkan untuk kegiatan mistik saat merilis kasus tersebut di Mapolres setempat, Jumat (24/3/2023). Foto: ANTARA/HO-Humas Polres Tanjung Perak Surabaya

Kepada polisi, Supriadi mengaku transit di Pelabuhan Tanjung Perak. Selanjutnya, pria yang bertugas sebagai kurir itu akan ke Solo untuk mengirim 51 ekor burung gagak hitam tersebut.

Kendati demikian, AKP Arief menegaskan hal itu tetap saja melanggar pidana karena Supriadi tidak memiliki izin dan pengiriman itu dilakukan hingga empat kali.

Sementara itu, Ketua Koordinator Antar-Area Karantina Hewan Tanjung Perak Santoso menuturkan matinya belasan ekor burung gagak itu karena kesalahan prosedur penempatan dan pengiriman, di antaranya wadah yang digunakan tak sesuai.

"Tersangka (Supriadi) menggunakan wadah buah, tidak ada dokumen sampai sertifikat kesehatan hewan sama sekali," tuturnya.

Akibat perbuatannya, Supriadi disangkakan melanggar Pasal 88 huruf A dan huruf C Undang-Undang 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan dan Tumbuhan dengan ancaman 2 tahun penjara.(antara/jpnn)

Puluhan ekor burung gagak hitam gagal diselundupkan dari Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Jawa Timur ke Solo, Jawa Tengah.


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News