Puluhan Guru PNS Kena Pungli, Ternyata Pelakunya Oknum Honorer
jpnn.com, SUMSEL - Kasus pungutan liar (pungli) sertifikasi guru di wilayah kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, akhirnya terbongkar.
Kali ini pelakunya adalah seorang oknum pegawai honorer Dinas Pendidikan (Diknas) berinisial Ar. Dia langsung dipecat karena telah mencoreng citra dan nama baik instansi.
"Guru melapor sehingga perbuatan oknum honorer itu terkuak. Setelah kami tanyakan, ternyata benar," ungkap Kepala Diknas OKI, Masherdata Musai melalui Kabid SD, Romli, seperti dilansir Sumatera Ekspres (Jawa Pos Group) hari ini.
Modusnya, oknum honorer itu secara paksa meminta uang dari para guru baik PNS maupun non-PNS yang menerima tunjangan guru terpencil pada April lalu. Guru-guru itu mengabdi di desa 3T (terdepan, terluar, dan tertinggal).
“Menurut pengakuannya, total uang yang diminta Rp40 juta,” kata Romli. Dari 147 guru SD yang menerima tunjangan, ada yang mengaku telah diminta secara paksa oleh oknum tersebut dengan besaran antara Rp1 juta-Rp1,5 juta per orang.
Asumsinya, jika masing-masing dipintai Rp1 juta saja, artinya kurang lebih ada 40 guru yang kena pungli. "Baru tahun ini dilakukannya. Kami juga terkejut dan baru tahu,” ungkap Romli.
Ar dengan leluasa melakukan itu karena dia terlibat dalam penyaluran tunjangan itu. Dengan terungkapnya aksi Ar, Diknas telah mengambil tindakan tegas.
“Dia dipecat,” tegas Romli. Tak hanya itu, Ar diharuskan mengembalikan uang yang telah diperasnya dari para guru dalam waktu tiga bulan ke depan.
Kasus pungutan liar (pungli) sertifikasi guru di wilayah kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, akhirnya terbongkar.
- Menteri Imipas Agus Andrianto Bertekad Sikat Pungli-Penyelundupan Narkoba di Lapas
- Jadwal Misa Natal 2024 di Gereja Santo Yoseph Palembang
- Polda Sumsel & Kejaksaan Berkoordinasi di Kasus Penganiayaan Dokter Koas
- Remaja Tewas di Palembang Ternyata Diracun dengan Potas, Pelakunya Tak Disangka
- Polrestabes Palembang Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Bermotif Minum Jamu
- Penganiaya Dokter Koas Ternyata Honorer BPJN Sumsel, Statusnya Belum Dipecat