Puluhan IRT Tertipu Arisol, OJK: Itu sudah Ranah Pidana
Selasa, 22 Mei 2018 – 03:30 WIB
Jika masyarakat tergiur khusus berinvestasi ke lembaga tidak resmi, potensi penipuan makin rawan. Sebab latar belakang utama masyarakat biasanya karena ingin mendapatkan keuntungan besar dengan cara cepat dan mudah.
Hanya saja, untuk menggolongkan arisan online investasi ilegal atau tidak harus dipelajari terlebih dulu. “Harus melalui penelitian oleh satgas waspada investasi sebelum ditetapkan ilegal atau tidak. Setelah terbukti kami berkoordinasi dengan pihak Kepolisian untuk melakukan penindakan,” tuturnya.
Namun memang, kata Dhaniel, sejauh ini tidak ada aturan yang dikeluarkan instansi apapun terkait arisan online.(chy/fad/ce1)
OJK tidak mengatur arisan online. Karena itu, jika ada kasus penipuan seperti arisan online langsung ditangani pihak kepolisian sepanjang korban melapor.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Kereta Api Rajabasa Tabrak Toyota Rush, 1 Orang Tewas
- Modus Baru Penipuan Mencatut Bea Cukai, Simak Agar Tidak Menjadi Korban Berikutnya
- 21 Orang di Sukabumi Jadi Korban Penipuan Sindikat Pemalsu Kartu Indonesia Sehat
- Merasa Jadi Korban Penipuan, Shamsi Ali Lapor ke Polda Metro Jaya
- Mak-Mak di Serang Ditangkap Polisi Gegara Kasus Penipuan Rp 45 Miliar, Begini Modusnya
- Begini Kondisi Bunga Zainal Setelah Jadi Korban Penipuan Rp 15 Miliar