Puluhan IRT Tertipu Arisol, OJK: Itu sudah Ranah Pidana
Selasa, 22 Mei 2018 – 03:30 WIB

Otoritas Jasa Keuangan. Foto: OJK
Jika masyarakat tergiur khusus berinvestasi ke lembaga tidak resmi, potensi penipuan makin rawan. Sebab latar belakang utama masyarakat biasanya karena ingin mendapatkan keuntungan besar dengan cara cepat dan mudah.
Hanya saja, untuk menggolongkan arisan online investasi ilegal atau tidak harus dipelajari terlebih dulu. “Harus melalui penelitian oleh satgas waspada investasi sebelum ditetapkan ilegal atau tidak. Setelah terbukti kami berkoordinasi dengan pihak Kepolisian untuk melakukan penindakan,” tuturnya.
Namun memang, kata Dhaniel, sejauh ini tidak ada aturan yang dikeluarkan instansi apapun terkait arisan online.(chy/fad/ce1)
OJK tidak mengatur arisan online. Karena itu, jika ada kasus penipuan seperti arisan online langsung ditangani pihak kepolisian sepanjang korban melapor.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Tabratas Tharom Ditetapkan Kembali Jadi Tersangka, Kali Ini Terkait Kasus Penipuan
- Serat Nanas Prabumulih Akan Diekspor ke Spanyol
- Bikin Malu Polri, Oknum Polisi di Kupang Menipu Hingga Rp 400 Juta
- Tarisyah Amanda Jadi Korban Penipuan, Modusnya Dijanjikan Kerja di BPJS Palembang, Kerugian Sebegini
- Oknum Polisi Penganiaya Pria Tua di Sumsel Dicopot dari Jabatan
- Sejumlah Warga Situbondo Tertipu Biro Perjalanan Umrah dengan Harga Murah