Puluhan Juru Parkir Liar di Kota Batam Ditertibkan Polda Kepri
Adapun 26 juru parkir yang diperiksa, 12 di antaranya dinyatakan dapat dilanjutkan ke proses persidangan di Pengadilan Negeri Batam.
Dalam sidang tipiring tersebut, hakim memutuskan para juru parkir yang terbukti melanggar aturan dikenakan denda sebesar Rp150 ribu per orang. Denda telah dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Batam.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat Batam dan para juru parkir selalu mematuhi peraturan yang berlaku. Pastikan untuk memiliki surat tugas dan kartu identitas parkir yang sah,” katanya.
Pandra juga mengingatkan penindakan terhadap juru parkir liar akan terus berlanjut secara konsisten sebagai bentuk komitmen Polda Kepri untuk menjaga kenyamanan dan keamanan masyarakat Kota Batam, serta mendorong kesadaran hukum.(antara/jpnn)
Sebanyak 26 juru parkir liar di wilayah Kota Batam, Kepri, diamankan dalam rangka menciptakan keamanan dan ketertiban di masyarakat (kamtibmas).
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
- Setelah Viral Pungli Parkir di Bandung Zoo, Trotoar Tamansari Bersih dari Kendaraan
- Jalan Layang Sungai Ladi Diresmikan, Kepala BP Batam: Ini Jadi Solusi Kemacetan
- Nelayan Kepri Diusir Singapura dari Perairan Indonesia? Langkah Bakamla Begini
- Benahi Infrastruktur, BP Kembangkan Batam sebagai Destinasi Investasi Unggulan di RI
- PPPK 2024 Tahap II, 204 Tenaga Non-ASN Sudah Mendaftar
- Penjelasan Polisi Terkait Kronologi Bentrokan Warga dengan Pekerja di Rempang Galang Batam