Puluhan Kali Beraksi, Komplotan Pencuri Motor Di Bekasi Disikat Polisi
Selasa, 22 November 2022 – 20:15 WIB

Konferensi pers kasus pencurian sepeda motor, bertempat di wilayah Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Selasa (22/11). Foto: Humas Polres Metro Bekasi
Para pelaku dikenakan Pasal 480 KUHPidana serta Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. (cr1/jpnn)
Polisi menangkap lima pencuri motor milik warga di Kampung Buni Asih, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, simak selengkapnya.
Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Mayat Wisatawan Bekasi yang Tenggelam di Pantai Ujung Genteng Ditemukan
- 9.051 PPPK 2024 Daerah Ini Resmi Dilantik, Kepala BKN Beri Pesan Penting
- Alhamdulillah, Ribuan PPPK 2024 Bisa Lega, Honorer Sabar Dulu
- Menebar Kebaikan, HDCI Bekasi Santuni Yatim Piatu di Bulan Suci Ramadan
- Maling Motor Bersenjata Api Nyaris Mati di Tangan Warga
- Remaja 20 Tahun di Koja Jakarta Utara Bacok Maling Motor