Puluhan Kali Palsukan Surat Tes PCR, J dan ID Terancam 6 Tahun Penjara

Puluhan Kali Palsukan Surat Tes PCR, J dan ID Terancam 6 Tahun Penjara
Polisi memborgol para pelaku. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Aparat kepolisian menangkap dua orang pelaku pemalsuan surat hasil tes polymerase chain reaction (PCR). Kedua pelaku diketahui berinisial J dan ID.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah mengatakan, kedua pelaku telah puluhan kali melakukan pemalsuan dan keduanya menawarkan jasa tersebut melalui media sosial.

“Keduanya mengaku sudah 20 kali memberi jasa untuk kepentingan mudik hingga pekerjaan,” kata Azis ketika dikonfirmasi, Rabu (28/7).

Azis menuturkan, pengungkapan kasus ini bermula dari hasil penyelidikan terhadap sebuah akun Facebook yang menawarkan pembuatan hasil tes tanpa perlu mengikuti proses pemeriksaan.

"Dari penyelidikan didapatkanlah dua tersangka ini,” ujar Azis.

Dari hasil pemeriksaan penyidik, diketahui kedua pelaku hanya berbekal identitas pemohon atau pembeli surat hasil PCR palsu tersebut.

Kedua pelaku kemudian mencetak hasil tes PCR sesuai identitas pemohon dengan format dari fasilitas kesehatan, baik rumah sakit maupun laboratorium.

Hasil tes PCR yang telah dicetak itu kemudian dikirim kepada pembeli yang sudah melakukan mentransfer Rp 400 ribu per surat palsu.

Polres Metro Jakarta Selatan membekuk dua pelaku pemalsuan surat hasil tes PCR. Keduanya adalah J dan ID yang beraksi puluhan kali sejak April 2021.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News