Puluhan Kali Palsukan Surat Tes PCR, J dan ID Terancam 6 Tahun Penjara

Puluhan Kali Palsukan Surat Tes PCR, J dan ID Terancam 6 Tahun Penjara
Polisi memborgol para pelaku. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

Dari 20 kali beraksi sejak April 2021, kedua pelaku telah meraup keuntungan jutaan rupiah.

"Keduanya mengaku baru 20 kali saja, kalau dikalikan Rp400 ribu, keuntungan Rp8 juta ya,” kata dia.

Azis menuturkan pihaknya juga akan mencari pihak pembeli hasil tes PCR palsu ini. Para pembeli itu bakal diminta keterangan sebagai saksi di kasus tersebut.

Atas ulahnya, kedua tersangka kini ditahan dan dijerat Pasal 263 KUHP dan Pasal 268 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman hukuman 6 tahun.(cuy/jpnn)

Polres Metro Jakarta Selatan membekuk dua pelaku pemalsuan surat hasil tes PCR. Keduanya adalah J dan ID yang beraksi puluhan kali sejak April 2021.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News