Puluhan Kali Palsukan Surat Tes PCR, J dan ID Terancam 6 Tahun Penjara
Rabu, 28 Juli 2021 – 18:10 WIB

Polisi memborgol para pelaku. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com
Dari 20 kali beraksi sejak April 2021, kedua pelaku telah meraup keuntungan jutaan rupiah.
"Keduanya mengaku baru 20 kali saja, kalau dikalikan Rp400 ribu, keuntungan Rp8 juta ya,” kata dia.
Azis menuturkan pihaknya juga akan mencari pihak pembeli hasil tes PCR palsu ini. Para pembeli itu bakal diminta keterangan sebagai saksi di kasus tersebut.
Atas ulahnya, kedua tersangka kini ditahan dan dijerat Pasal 263 KUHP dan Pasal 268 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman hukuman 6 tahun.(cuy/jpnn)
Polres Metro Jakarta Selatan membekuk dua pelaku pemalsuan surat hasil tes PCR. Keduanya adalah J dan ID yang beraksi puluhan kali sejak April 2021.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Keluarga Vadel Badjideh Mau Cabut Laporan Terhadap Nikita Mirzani, Razman: Silakan
- Ditangkap Lagi Gegara Narkoba, Fariz RM Masih Diperiksa Polres Metro Jaksel
- Vadel Badjideh Dikabarkan Ditetapkan Sebagai Tersangka, Nikita Mirzani: Terima Kasih
- Minta Polisi Pemeras Bos Prodia Dipecat, Sahroni: Malu-maluin Institusi!
- Razman Polisikan Nikita Mirzani atas Dugaan Penganiayaan, Istri Kena Pukul
- Kasus Anak Bunuh Ayah & Nenek, Polisi Periksa Psikolog Sebagai Saksi