Puluhan Karyawan GRP Pertanyakan Keputusan Hakim Soal PKPU PT NBU

Puluhan Karyawan GRP Pertanyakan Keputusan Hakim Soal PKPU PT NBU
PT Gunung Raja Paksi (logo). Foto dok Gunung Raja Paksi

jpnn.com, JAKARTA - Puluhan karyawan PT Gunung Raja Paksi Tbk (GRP) menggelar aksi di depan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada, hari ini Selasa (26/1).

Mereka mempertanyakan keputusan hakim yang mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Naga Bestindo Utama (NBU) kepada GRP.

Padahal, GRP sudah sanggup dan mau membayar.

Risang, salah satu perwakilan karyawan GRP mengatakan, kedatangannya memang untuk menuntut keadilan dan mengajukan keberatan atas putusan PKPU.

Dia menilai putusan majelis hakim PN Jakarta Pusat itu menjadikan  GRP dalam kondisi PKPU Sementara.

Kondisi seperti ini, lanjutnya, tidak hanya merugikan perusahaan namun juga mengancam kehidupan sekitar 6.000 karyawan GRP.

“Kami datang ke sini untuk menuntut keadilan. Karena putusan PKPU akan sangat merugikan nasib kami sebagai karyawan,” ujar Risang saat menyuarakan aspirasinya.

Menurut Risang, keresahannya sama seperti yang dirasakan ribuan karyawan GRP lain. Pasalnya, kondisi PKPU Sementara tersebut bukan tidak mungkin akan berujung pada pemailitan industri baja swasta nasional tersebut.

Mereka mempertanyakan keputusan hakim yang mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Naga Bestindo Utama (NBU) kepada GRP.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News