Puluhan Karyawan GRP Pertanyakan Keputusan Hakim Soal PKPU PT NBU
jpnn.com, JAKARTA - Puluhan karyawan PT Gunung Raja Paksi Tbk (GRP) menggelar aksi di depan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada, hari ini Selasa (26/1).
Mereka mempertanyakan keputusan hakim yang mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Naga Bestindo Utama (NBU) kepada GRP.
Padahal, GRP sudah sanggup dan mau membayar.
Risang, salah satu perwakilan karyawan GRP mengatakan, kedatangannya memang untuk menuntut keadilan dan mengajukan keberatan atas putusan PKPU.
Dia menilai putusan majelis hakim PN Jakarta Pusat itu menjadikan GRP dalam kondisi PKPU Sementara.
Kondisi seperti ini, lanjutnya, tidak hanya merugikan perusahaan namun juga mengancam kehidupan sekitar 6.000 karyawan GRP.
“Kami datang ke sini untuk menuntut keadilan. Karena putusan PKPU akan sangat merugikan nasib kami sebagai karyawan,” ujar Risang saat menyuarakan aspirasinya.
Menurut Risang, keresahannya sama seperti yang dirasakan ribuan karyawan GRP lain. Pasalnya, kondisi PKPU Sementara tersebut bukan tidak mungkin akan berujung pada pemailitan industri baja swasta nasional tersebut.
Mereka mempertanyakan keputusan hakim yang mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Naga Bestindo Utama (NBU) kepada GRP.
- Grup VIVA Rampungkan Restrukturisasi PKPU, Fokus Pengembangan Bisnis Digital dan Konten
- Dhani Wirianata Mengeklaim Tak Langgar Aturan Meski Telat Cek Kesehatan
- Bawaslu Sulsel Minta Bakal Calon Kepala Daerah Bisa Memenuhi Syarat Sesuai PKPU
- Curiga Pernyataan Dasco soal Pembatalan RUU Pilkada Cuma Omon-Omon, BEM SI Minta DPR Terbitkan Surat
- Ini Bocoran Draft PKPU Syarat Pencalonan di Pilkada 2024, Pasal 11 & 15
- Putusan Sementara terhadap PT EBTel Dinilai Janggal