Puluhan Karyawan GRP Pertanyakan Keputusan Hakim Soal PKPU PT NBU

jpnn.com, JAKARTA - Puluhan karyawan PT Gunung Raja Paksi Tbk (GRP) menggelar aksi di depan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada, hari ini Selasa (26/1).
Mereka mempertanyakan keputusan hakim yang mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Naga Bestindo Utama (NBU) kepada GRP.
Padahal, GRP sudah sanggup dan mau membayar.
Risang, salah satu perwakilan karyawan GRP mengatakan, kedatangannya memang untuk menuntut keadilan dan mengajukan keberatan atas putusan PKPU.
Dia menilai putusan majelis hakim PN Jakarta Pusat itu menjadikan GRP dalam kondisi PKPU Sementara.
Kondisi seperti ini, lanjutnya, tidak hanya merugikan perusahaan namun juga mengancam kehidupan sekitar 6.000 karyawan GRP.
“Kami datang ke sini untuk menuntut keadilan. Karena putusan PKPU akan sangat merugikan nasib kami sebagai karyawan,” ujar Risang saat menyuarakan aspirasinya.
Menurut Risang, keresahannya sama seperti yang dirasakan ribuan karyawan GRP lain. Pasalnya, kondisi PKPU Sementara tersebut bukan tidak mungkin akan berujung pada pemailitan industri baja swasta nasional tersebut.
Mereka mempertanyakan keputusan hakim yang mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Naga Bestindo Utama (NBU) kepada GRP.
- Warga YVE Habitat Berpotensi Kehilangan Rumah Akibat PKPU di PN Jakpus
- BUKA Beberkan Bukti dalam Sidang Lanjutan PKPU Melawan Harmas Jalesveva
- Asido Ungkap Peran Advokat dalam Bidang Kepailitan dan PKPU
- Bukalapak Resmi Mengajukan Permohonan PKPU terhadap Harmas
- Di Tengah Proses Hukum, Bukalapak Ungkap Operasional Perusahaan Berjalan Normal
- Dosni Roha Tak Penuhi Kewajiban, Kreditur Tempuh Jalur PKPU