Puluhan Karyawan GRP Pertanyakan Keputusan Hakim Soal PKPU PT NBU
“Padahal sebagai karyawan, kami semua menggantungkan hidup dari pekerjaan ini. Apalagi kondisi ini terjadi di masa pandemi, tentu kami semua semakin menderita,” kata dia.
Selaku karyawan, Risang menilai putusan permohonan PKPU tersebut sangat janggal. Keanehan terlihat, karena NBU justru terkesan menolak ketika GRP akan memenuhi kewajiban dan pelunasan.
“Pihak GRP sudah berusaha membayar kewajibannya namun ditolak oleh NBU dengan memblokir rekeningnya. Bahkan GRP sudah membawa uang tunai di depan persidangan, namun ditolak. Ini ada apa?," tanya Risang heran.
Sebelumnya, Senin (25/1) majelis hakim PN Jakarta Pusat yang diketuai Made Sukereni dan beranggotakan Robert dan Dulhusin mengabulkan permohonan PKPU salah satu vendor GRP, yaitu PT NBU.
Dalam putusan perkara bernomor 432/Pdt.Sus-PKPU/2020 PN Niaga Jakarta Pusat tersebut, GRP masuk dalam status PKPU Sementara dalam kurun waktu 45 hari.(chi/jpnn)
Mereka mempertanyakan keputusan hakim yang mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Naga Bestindo Utama (NBU) kepada GRP.
Redaktur & Reporter : Yessy
- Lelang Aset Strategis Berujung Gugatan di PN Jaksel
- J Trust Bank: PKPU Sementara PP Properti Merugikan Kreditur
- Grup VIVA Rampungkan Restrukturisasi PKPU, Fokus Pengembangan Bisnis Digital dan Konten
- Dhani Wirianata Mengeklaim Tak Langgar Aturan Meski Telat Cek Kesehatan
- Bawaslu Sulsel Minta Bakal Calon Kepala Daerah Bisa Memenuhi Syarat Sesuai PKPU
- Curiga Pernyataan Dasco soal Pembatalan RUU Pilkada Cuma Omon-Omon, BEM SI Minta DPR Terbitkan Surat