Puluhan Kendaraan Terjaring Razia Uji Emisi, Sebegini Dendanya

Puluhan Kendaraan Terjaring Razia Uji Emisi, Sebegini Dendanya
Anggota Kepolisian menulis surat tilang bagi pengendara motor yang kendaraannya tidak lulus uji emisi saat razia di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Rabu (1/11/2023). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/nym

jpnn.com, JAKARTA - Puluhan kendaraan bermotor terjaring tilang uji emisi dalam razia yang kembali dilaksanakan di Provinsi DKI Jakarta per 1 November 2023.

"Sebanyak 57 kendaraan bermotor terjaring. Operasi penegakan hukum ini dilakukan oleh Polda Metro Jaya dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta selama 51 kali hingga akhir tahun," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto saat dikonfirmasi Rabu (1/11).

Pada hari pertama pelaksanaan tilang ini, dari 57 kendaraan yang kena sanksi tilang itu, sebanyak 20 unit di antaranya kendaraan roda empat dan 37 unit roda dua.

Selama ini, pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai kewajiban uji emisi. Sejak 2021, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terus melakukan sosialisasi kewajiban uji emisi dalam rangka perbaikan kualitas udara.

Edukasi publik kewajiban uji emisi ini sudah dilakukan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta dengan berbagai cara dan pendekatan.

"Mulai dari program uji emisi gratis, uji emisi akbar serentak tiga provinsi, pekan uji emisi yang melibatkan lebih dari 500 bengkel di Jakarta, hingga pelatihan instruktur uji emisi di tiga provinsi," katanya.

Upaya ini diambil untuk mengedukasi warga Jakarta tentang pentingnya merawat kendaraan bermotor demi udara yang lebih bersih.

Selain itu, tilang uji emisi menjadi upaya untuk mengendalikan pencemaran udara Jakarta yang juga dilakukan dengan pengawasan dan penegakan hukum kepada industri yang berpotensi mencemari udara.

Sebanyak 57 kendaraan baik roda dua dan empat terjaring razia uji emisi yang mulai diterapkan di DKI Jakarta.

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News