Puluhan Korban Kerusuhan Sampang Dilindungi LPSK
Selasa, 18 Desember 2012 – 12:01 WIB
JAKARTA -- Kasus kerusuhan Sampang, Jawa Timur masih menyisakan kepedihan mendalam termasuk kepada para saksi. Mereka memohon perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Sampai saat ini, sudah puluhan saksi kasus kerusuhan Sampang yang diberikan perlindungan oleh LPSK. "Total saksi yang dilindungi LPSK dalam kasus kekerasan sampang berjumlah 37 orang," kata Humas LPSK, Maharani, Selasa (18/12), di Jakarta.
Baca Juga:
Terakhir, lembaga yang dipimpin Abdul Haris Semendawai itu menerima 18 permohonan perlindungan para saksi kasus kekerasan di sampang yang merupakan rekomendasi Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. "Hal ini diputuskan dalam rapat paripurna LPSK pada 18 desember 2012," jelasnya.
Maharani mengatakan, para saksi diberikan perlindungan penempatan di rumah aman. "Dan pendampingan dalam proses persidangan," ujar Maharani lagi. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Kasus kerusuhan Sampang, Jawa Timur masih menyisakan kepedihan mendalam termasuk kepada para saksi. Mereka memohon perlindungan kepada
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 15 Ketum Kadin Provinsi: Kami Ingin Meluruskan Organisasi Ini Tetap Satu
- TASPEN Tanam 600 Bibit Pohon di Ruang Terbuka Hijau Kota Jambi
- Soal Kartu Air Sehat, Ketua DPRD Jakarta Berharap Cakupan Bisa Diperluas
- Begini Langkah Kadin Provinsi untuk Mempertahankan Satu Kamar Dagang dan Industri
- Tingkatkan Ketahanan Pangan Desa, Babel Kembangkan Budi Daya Ikan Air Tawar
- Penjabat Gubernur Jateng Resmikan Jembatan Sucipto Suwigo di Magelang, Masyarakat Antusias