Puluhan Korban Kerusuhan Sampang Dilindungi LPSK
Selasa, 18 Desember 2012 – 12:01 WIB

Puluhan Korban Kerusuhan Sampang Dilindungi LPSK
JAKARTA -- Kasus kerusuhan Sampang, Jawa Timur masih menyisakan kepedihan mendalam termasuk kepada para saksi. Mereka memohon perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Sampai saat ini, sudah puluhan saksi kasus kerusuhan Sampang yang diberikan perlindungan oleh LPSK. "Total saksi yang dilindungi LPSK dalam kasus kekerasan sampang berjumlah 37 orang," kata Humas LPSK, Maharani, Selasa (18/12), di Jakarta.
Baca Juga:
Terakhir, lembaga yang dipimpin Abdul Haris Semendawai itu menerima 18 permohonan perlindungan para saksi kasus kekerasan di sampang yang merupakan rekomendasi Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. "Hal ini diputuskan dalam rapat paripurna LPSK pada 18 desember 2012," jelasnya.
Maharani mengatakan, para saksi diberikan perlindungan penempatan di rumah aman. "Dan pendampingan dalam proses persidangan," ujar Maharani lagi. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Kasus kerusuhan Sampang, Jawa Timur masih menyisakan kepedihan mendalam termasuk kepada para saksi. Mereka memohon perlindungan kepada
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Asuransi Jasindo Mudik Bikin Arus Balik Lebih Aman & Nyaman
- Polisi Berlakukan Contraflow di Jalur Nagreg Menuju Bandung
- Golkar Aceh Mendukung Program PP AMPG untuk Bersihkan 444.000 Rumah Ibadah di Indonesia
- Arus Balik Lebaran, ASDP Imbau Pemudik Beli Tiket Sebelum ke Pelabuhan
- Warga Bojongsoang Geger Temuan Mayat Bayi di Tumpukan Sampah
- Soal Kebijakan Tarif Trump, Indonesia Diusulkan Dorong WTO Menyehatkan Perdagangan Global