Puluhan Madrasah Swasta Terganjal Izin Operasional

Puluhan Madrasah Swasta Terganjal Izin Operasional
Puluhan Madrasah Swasta Terganjal Izin Operasional
Mengenai pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) suatu sekolah madrasah, Nur Syam menegaskan, hal tersebut mutlak kewenangan pemkot atau pemkab. Namun begitu, Kemenag akan tetap memberikan pendampingan khususnya Direktorat Madrasah. Yakni, melalui pembinaan lembaga-lembaga pendidikan yang memiliki masalah saat pengurusan IMB.

"Itu saja pendampingan yang kita lakukan. Saya rasa ini tidak rumit. Kalau ada masalah, paling masalah sertifikat tanah yang belum jelas. Jadi kalau sertifikat dan status tanahnya  tidak bersengketa atau tumpang tindih, tidak ada masalah berat. Beda dengan Madrasah Negeri, karena itu milik negara," tukasnya. (Cha/jpnn)

JAKARTA--Dirjen Pendidikan Islam (Pendis) Kementerian Agama (Kemenag), Nur Syam, mengungkapkan, hingga saat ini ada puluhan madrasah swasta yang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News