Puluhan Madrasah Swasta Terganjal Izin Operasional
Jumat, 20 April 2012 – 19:07 WIB
Mengenai pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) suatu sekolah madrasah, Nur Syam menegaskan, hal tersebut mutlak kewenangan pemkot atau pemkab. Namun begitu, Kemenag akan tetap memberikan pendampingan khususnya Direktorat Madrasah. Yakni, melalui pembinaan lembaga-lembaga pendidikan yang memiliki masalah saat pengurusan IMB.
"Itu saja pendampingan yang kita lakukan. Saya rasa ini tidak rumit. Kalau ada masalah, paling masalah sertifikat tanah yang belum jelas. Jadi kalau sertifikat dan status tanahnya tidak bersengketa atau tumpang tindih, tidak ada masalah berat. Beda dengan Madrasah Negeri, karena itu milik negara," tukasnya. (Cha/jpnn)
JAKARTA--Dirjen Pendidikan Islam (Pendis) Kementerian Agama (Kemenag), Nur Syam, mengungkapkan, hingga saat ini ada puluhan madrasah swasta yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Ungkap 295 Ribu Guru Belum Sarjana, Solusinya Sudah Disiapkan
- Wahai Guru PNS, PPPK & Honorer, Inilah Poin-poin Penting Pidato Mendikdasmen
- Gibran Minta Sistem Zonasi PPDB Dihilangkan, Mendikdasmen: Masih Pengkajian
- Ganesha Operation Award 2024 Jadi Ajang Penghargaan Bagi Pengajar dan Alumni
- INSEAD Business School, Jadikan Kerja Sama FWD Group & BRI Life Sebagai Studi Kasus
- Direksi ASABRI Mengajar Para Mahasiswa Magister Universitas Pertahanan