Puluhan Madrasah Swasta Terganjal Izin Operasional
Jumat, 20 April 2012 – 19:07 WIB

Puluhan Madrasah Swasta Terganjal Izin Operasional
Mengenai pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) suatu sekolah madrasah, Nur Syam menegaskan, hal tersebut mutlak kewenangan pemkot atau pemkab. Namun begitu, Kemenag akan tetap memberikan pendampingan khususnya Direktorat Madrasah. Yakni, melalui pembinaan lembaga-lembaga pendidikan yang memiliki masalah saat pengurusan IMB.
"Itu saja pendampingan yang kita lakukan. Saya rasa ini tidak rumit. Kalau ada masalah, paling masalah sertifikat tanah yang belum jelas. Jadi kalau sertifikat dan status tanahnya tidak bersengketa atau tumpang tindih, tidak ada masalah berat. Beda dengan Madrasah Negeri, karena itu milik negara," tukasnya. (Cha/jpnn)
JAKARTA--Dirjen Pendidikan Islam (Pendis) Kementerian Agama (Kemenag), Nur Syam, mengungkapkan, hingga saat ini ada puluhan madrasah swasta yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Universitas Terbuka Luluskan 29 PMI di Korea Selatan
- Wamen Fauzan: Era Kolaborasi, Kampus Harus Bersinergi dengan Pemda
- Untar dan KSU Perkuat Kerja Sama Global Lewat Konferensi Dunia & Bertemu Presiden Taiwan
- Guru Sekolah Rakyat dari PNS & PPPK, Diusulkan Kepala Daerah
- Kemdiktisaintek Membuka Peluang Sarjana Kuliah S2 Setahun, Lanjut Doktoral
- Kemenkes di Guest Lecture U-Bakrie: Mahasiswa Harus Terlibat Aktif Dalam Kampanye Kesehatan Mental