Puluhan Mahasiswa UMI Kunjungi MK
Senin, 23 Februari 2009 – 18:33 WIB
JAKARTA – Puluhan mahasiswa Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), mengunjungi Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (23/2). Kunjungan itu dimaksudkan untuk mengetahui lebih dekat bagaimana praktik pelaksanaan peradilan di Indonesia. Kedua lembaga tersebut, jelas Arsyad, mempunyai banyak perbedaan, antara lain dalam hal tugas dan kewenangan, struktur organisasi, dan juga jumlah hakimnya. Meskipun kedua lembaga ini sama-sama berwenang melakukan pengujian peraturan perundang-undangan (judicial review), tetapi materi yang diuji oleh MA dan MK ini berbeda.
Kunjungan 28 mahasiswa dari Fakultas Hukum (FH) UMI Makassar itu diterima langsung oleh Hakim Konstitusi M Arsyad Sanusi.
Baca Juga:
Pada kesempatan itu, Arsyad menjelaskan kepada mahasiswa tentang sistem kekuasaan kehakiman di Indonesia yang menganut sistem bifurkasi (bifurcation), di mana kekuasaan kehakiman terbagi atas dua cabang, yakni pengadilan biasa (ordinary court) dan pengadilan konstitusi (constitutional court). Pelaksanaan pengadilan biasa berada di Mahkamah Agung (MA), sedangkan pengadilan konstitusi berada di MK.
Baca Juga:
JAKARTA – Puluhan mahasiswa Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), mengunjungi Mahkamah Konstitusi (MK), Senin
BERITA TERKAIT
- Kemendagri Apresiasi Kinerja Pj Gubernur Sumut, Luar Biasa
- 5 Berita Terpopuler: Pernyataan BKN Keluar, Kepastian Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Ada tetapi Tanpa Tunjangan, Waduh
- Gaji PPPK Paruh Waktu Rp 3,8 Juta, Jam Kerja Part Time Belum Jelas
- Peradi Masih jadi Pilihan Utama Calon Advokat Untuk Ikuti PKPA
- Masjid Indonesia Pertama di Yokohama Jepang Resmi Dibangun
- KAI Properti Dukung Pelestarian Lingkungan Melalui Aksi Tanam Pohon