Puluhan Miliar APBD Mengendap di Bank
jpnn.com - SERANG – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Banten menemukan pengendapan uang APBD Provinsi Banten di Bank bjb hingga Rp22,99 miliar. Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPKD) Provinsi Banten membiarkan pengendapatan uang rakyat tersebut sejak 2010 hingga 2012.
Berdasarkan data laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas sistem pengendalian intern di Pemprov Banten, BPK menemukan data dari Bank bjb yang diketahui terdapat rekening titipan per 31 Desember 2012 hingga Rp22,99 miliar. Rekening tersebut merupakan penampungan atas surat perintah pencairan dana (SP2D) dari DPPKD, tetapi tidak disalurkan kepada penerima. Hal ini karena, ada kesalahan nama penerima, nomor rekening, dan nama bank penerima.
Dari saldo Rp22,99 miliar, di antaranya Rp34,9 juta berasal dari SP2D tahun 2010, Rp6,9 juta dari SP2D tahun 2011, dan Rp 22,94 miliar berasal dari SP2D tahun 2012. Berdasarkan penjelasan yang didapat BPK, bagian operasional Bank bjb menjelaskan bahwa sudah melakukan pemberitahuan kepada Pemprov Banten terkait uang yang mengendap ini, tetapi tidak digubris.
Atas temuan tersebut, BPK meminta ralat SP2D. Namun ternyata pihak Pemprov Banten berdasarkan penjelasan Kepala DPPKD Zaenal Mutaqien, tidak mengetahui adanya rekening titipan kas daerah pada Bank bjb. Walaupun uang yang mengendap tersebut sudah ada sejak 2010.
Ketua Komisi III DPRD Banten, Budi Prajogo mengaku sudah melakukan rapat dengan DPPKD terkait sejumlah temuan BPK. Namun belum menyentuh pembahasan uang APBD yang mengendap di Bank bjb. “Kita belum pelajari soal uang mengendap itu, tetapi pasti kami pertanyakan ke DPPKD,” kata Budi saat dihubungi Radar Banten, Sabtu (3/7).
Budi enggan banyak berkomentar karena perlu pembahasan lebih lanjut dengan sejumlah anggota Komisi III DPRD Banten. “Intinya nanti kita akan tindaklanjuti dengan baik,” ujar politisi Partai Keadilan Sejahtera ini.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Serang Eli Mulyadi menilai, DPPKD harus mengurai masalah uang yang mengendap di Bank bjb. Menurutnya, cara yang bisa dilakukan dengan melakukan rekonsiliasi APBD. “Jika sudah ada penerima yang jelas, memang sebaiknya dicairkan. Jika masih sulit, perlu rekonsiliasi pada APBD,” ujarnya.
Pihak DPPKD masih bungkam. Sekretaris DPPKD Toton Suryawinata dan Kepala DPPKD Zaenal Mutaqien tidak merespon panggilan telepon maupun pesan singkat dari Radar Banten terkait masalah ini.(run)
SERANG – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Banten menemukan pengendapan uang APBD Provinsi Banten di Bank bjb hingga Rp22,99 miliar.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Polda Jawa Barat Gagalkan Peredaran 1 Juta Butir Obat Keras Ilegal
- PPPK 2024 Tahap II: Kaltim Siapkan 9.195 Formasi, Ada Syarat Umum & Khusus Bagi Pelamar
- Ratusan Polisi Bersiaga Amankan Wisuda di Kampus Unpar Bandung Pascateror Bom
- Polisi Gerebek Kampung Narkoba di Banyuasin, 8 Orang Ditangkap
- Kinerja Transparan, Pemkab Bekasi Raih Predikat Kabupaten Informatif
- Pemda Mengasumsikan 2025 Masih Ada Honorer, Gaji Jangan Lagi 3 Bulan Sekali