Puluhan Miliar Upal Disita
Sabtu, 22 Januari 2011 – 13:42 WIB
Meskipun tersangka mengaku baru pernah mengedarkan uang palsu tersebut. Namun tersangka tetap akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. “ Tersangka masih akan menjalani pemeriksaan,” terang Kapolres. Tersangka juga akan dijerat pasal 245 sub pasal 249 KUHP tentang menyimpan, membawa dan mengedarkan uang palsu.(sdk)
PURWOKERTO - Kepolisian Polres Banyumas kembali mengungkap kasus peredaran uang palsu (upal). Tersangka Iim (46) warga Cilacap di sebuah warung
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Begini Analisa Reza Indragiri Soal Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Kabagops Polres Solok Selatan Tembak Kasat Reskrim yang Usut Tambang Liar, IPW Bilang Begini
- Kompolnas Sebut Polda Sumbar Harus Ungkap Fakta Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Calon Bupati Biak Numfor Jadi Tersangka Pelecehan Seksual Sesama Jenis
- Kabagops Polres Solok Selatan Langsung Serahkan Diri Seusai Tembak Mati Kasat Reskrim
- Guru PPPK di Karanganyar Makin Nelangsa, Hasil Visum Tidak Bisa Dilihat, Pemerkosa Wara-wiri