Puluhan Miliar Upal Disita

Puluhan Miliar Upal Disita
Puluhan Miliar Upal Disita
Meskipun tersangka mengaku baru pernah mengedarkan uang palsu tersebut. Namun tersangka tetap akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. “ Tersangka masih akan menjalani pemeriksaan,” terang Kapolres. Tersangka juga akan dijerat pasal 245 sub pasal 249 KUHP tentang menyimpan, membawa dan mengedarkan uang palsu.(sdk)


PURWOKERTO - Kepolisian Polres Banyumas kembali mengungkap kasus  peredaran uang palsu (upal). Tersangka Iim (46) warga Cilacap di sebuah warung


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News