Puluhan Motor Diamankan Polisi saat Demo di Jakarta, Begini Prosedur Pengambilannya
Kamis, 15 Oktober 2020 – 12:40 WIB

Puluhan motor yang diamankan Polda Metro Jaya pascademo, Selasa (13/10) lalu. Foto: Fransikus Adryanto Pratama/JPNN
jpnn.com, JAKARTA - Jajaran Polda Metro Jaya mengamankan 69 unit motor pascademo menolak pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja yang berujung ricuh, Selasa (13/10) lalu.
Namun, masyarakat tak perlu khawatir karena motor yang diamankan itu tetap bisa diambil.
Baca Juga:
Kasat Patwal Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kompol Argo Wiyono mengatakan jika merasa motornya ditahan segera diambil di Polda Metro Jaya dan mengikuti prosedur yang berlaku.
"Ada prosedur dan tata cara yang harus dipenuhi. Contohnya seperti membawa kelengkapan surat-surat seperti STNK dan BPKB," ungkap Argo di Polda Metro Jaya, Kamis (15/10).
Jika merasa motornya ditahan saat demo ricuh bisa segera diambil di Polda Metro Jaya dan mengikuti prosedur yang berlaku.
BERITA TERKAIT
- Calon PPPK Makassar Desak Batalkan Penundaan Pengangkatan: Kami Sudah Berjuang, tetapi Tak Dihargai
- Bebaskan WN India Tersangka Penggelapan, Polisi Rusak Iklim Investasi & Abaikan Asta Cita Prabowo
- Ditpamobvit Polda Metro Jaya Bersama SHW Center Berbagi Takjil Bulan Ramadan
- 10 Ribu Honorer Siap Geruduk KemenPAN-RB saat Demo Nasional 18 Maret, Tolak Penundaan PPPK 2024
- Kapolda Metro Abaikan Laporan Perusahaan Saudi soal RJ WN India di Kasus Penggelapan
- Polisi Dinilai Selewengkan Restorative Justice di Kasus WN India Vs Perusahaan Saudi