Puluhan Motor Diamankan Polisi saat Demo di Jakarta, Begini Prosedur Pengambilannya
Kamis, 15 Oktober 2020 – 12:40 WIB
Argo mengatakan hingga saat ini sudah 25 pemilik kendaraan datang ke Polda Metro Jaya untuk mengambil motor yang diamankan tersebut.
Karena itu bila merasa kendaraannya diamankan di Polda Metro Jaya bisa datang dan mengkonfirmasi dengan membawa sejumlah kelengkapan surat.
"Jadi kami amankan dan silakan bagi masyarakat yang memang merasa memiliki bisa datang ke Polda Metro untuk kemudian mengkonfirmasi namun tentunya membawa kelengkapan surat-surat seperti STNK, BPKB, dan akan kami datakan," pungkas Argo.
Diketahui, puluhan motor yang diamankan tersebut melanggar pasal 287 ayat 3 tentang larangan parkir.
Jika merasa motornya ditahan saat demo ricuh bisa segera diambil di Polda Metro Jaya dan mengikuti prosedur yang berlaku.
BERITA TERKAIT
- Ketua Parpol di Bekasi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ketua Forkim Tegas Bilang Begini
- Polda Metro Jaya Pastikan Kasus Firli Bahuri Terus Berlanjut
- Apa Kabar Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya?
- Bupati Mimika Jelaskan Terkait Demo Aliansi Pemuda Amungme soal Perekrutan CPNS
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Ajak IM Bisnis Berlian & Janjikan Untung Rp 21,3 Miliar, Reza Artamevia Dilaporkan ke Polisi