Puluhan Motor Ini Hasil Curian, Merasa Kehilangan Ayooo Dicek di Sini
Kamis, 25 Agustus 2016 – 20:17 WIB
Sementara itu, pengakuan Firmansyah, dari pencurian itu ia mendapatkan upah Rp 500 ribu. Pria 31 tahun ini juga mengaku merupakan resedivis kasus curanmor dan bebas 4 hari lalu.
“Saya baru bebas. Terpaksa mencuri lagi dan diajak teman,” ujarnya singkat.
Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara. (opi)
BATAM - Jajaran Polsek Bengkong akhirnya berhasil meringkus Andi, Kasta Firmasnyah dan Vardi. Ketiga pelaku ini merupakan penjahat spesialis curanmor.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Seorang Pelajar SMKN 4 Semarang Meninggal Dunia, Diduga Ditembak Polisi
- Begini Modus Sindikat Jual Beli Bayi Lewat Facebook
- Polisi Ungkap Kasus TPPO di Palembang, Tiga Tersangka Ditangkap
- SPBU di Sleman Ini Curang, Merugikan Konsumen Rp 1,4 Miliar
- Begini Analisa Reza Indragiri Soal Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Kabagops Polres Solok Selatan Tembak Kasat Reskrim yang Usut Tambang Liar, IPW Bilang Begini