Puluhan Motor Ini Hasil Curian, Merasa Kehilangan Ayooo Dicek di Sini
Kamis, 25 Agustus 2016 – 20:17 WIB

Pelaku curanmor tertunduk sambil memegang motor sat ekspos di Mapolsek Bengkong, Rabu (24/8). F Dalil Harahap/Batam Pos
Sementara itu, pengakuan Firmansyah, dari pencurian itu ia mendapatkan upah Rp 500 ribu. Pria 31 tahun ini juga mengaku merupakan resedivis kasus curanmor dan bebas 4 hari lalu.
“Saya baru bebas. Terpaksa mencuri lagi dan diajak teman,” ujarnya singkat.
Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara. (opi)
BATAM - Jajaran Polsek Bengkong akhirnya berhasil meringkus Andi, Kasta Firmasnyah dan Vardi. Ketiga pelaku ini merupakan penjahat spesialis curanmor.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pelaku Mutilasi Sang Kekasih yang Sedang Hamil Diancam Hukuman Mati
- Pencuri Motor Mahasiswa di Ogan Ilir Diringkus Polisi
- Begini Kata Polisi soal Hasil Tes Psikologi dan Puslabfor Dokter Priguna
- Polisi Buton yang Ditusuk Warga Korban Salah Sasaran
- Cekcok Antar-Debt Collector Berujung Pengeroyokan di Pekanbaru
- Dengar Ada Mahasiswi Mandi, Dokter MAES Berbuat Nekat, Terjadilah