Puluhan Musisi Geruduk DPR, Ini Tuntutan Mereka

jpnn.com - Pembajakan dan kurang sejeahteranya seniman Tanah Air membuat musisi yang tergabung dalam #Kami Musik Indonesia mendatangi gedung DPR RI. Mereka ikut dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) rancangan UU Tata Kelola Musik di Komisi X DPR.
Dalam RDP tersebut, musisi beda generasi yang diantaranya Anang Hermansyah, Dewa Bujana, Glenn Fredly, Giring, Young Lex, Delon, Saykoji, Yura Yunita, Tompi, Ashanty, Aurel Hermansyah dan pengamat musik Bens Leo ikut hadir.
Menurut penyanyi Glenn Fredly, kedatangannya bersama musisi lain untuk mendesak agar RUU Permusikan dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2017.
"Kita ingin memajukan musik Indonesia sebagai bagian dari kebudayaan Indonesia, dan ini selaras dengan UU Pemajuan Kebudayaan. Kita ingin negara memperhatikan para musisi. Itulah mengapa RUU ini sangat penting untuk bisa dijadikan UU," kata Glenn di Gedung Nusantara 1, Senayan, Rabu (7/6).
Glenn mengungkapkan bahwa tujuan dirinya dan kawan-kawan mendesak DPR mengesahkan RUU musik agar bisa memperbaiki tata kelola musik.
“Mudah-mudahan jadi titik awal khususnya untuk kemajuan dunia musik Indonesia," jelasnya.
Mantan suami Dewi Sandra itu juga mengaku senang lantaran kedatangan mereka juga disambut baik oleh anggota DPR komisi X.
“Ini diterima oleh semua fraksi dan dapet respon yang baik juga dari fraksi untuk RUU Permusikan ini masuk prioritas,” tukasnya. (mg7/jpnn)
Pembajakan dan kurang sejeahteranya seniman Tanah Air membuat musisi yang tergabung dalam #Kami Musik Indonesia mendatangi gedung DPR RI. Mereka
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh
- Innalillahi, Ketua DPP PDIP Nusyirwan Meninggal Dunia
- 1.824 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Demo di DPR Hari Ini
- Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pengelolaan Aset Negara Oleh PPKGBK
- Sahroni Usul KPK Buat Aturan Penahanan Gaji-Promosi Jabatan Bagi Pejabat Tak Lapor LHKPN
- Praktisi Intelijen Sebut Masyarakat Tidak Perlu Khawatir Soal UU TNI
- Anggota DPR Rizki Faisal Apresiasi Kinerja Kajati Kepri dalam Penegakan Hukum