Puluhan Orang ini Tak Terima Namanya Dicatut Parpol
jpnn.com - KUPANG - Puluhan orang di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) tidak terima nama mereka dicatut oleh partai politik.
Mereka pun kemudian meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kupang menghapus nama mereka yang sebelumnya dimasukkan oleh sejumlah parpol dalam sistem informasi partai politik (sipol).
"Ada 73 warga yang datang ke KPU Kota Kupang meminta agar nama mereka dihapus dari Sipol."
"Mereka mengaku tidak tahu-menahu nama mereka dicatut parpol dalam Sipol," ujar Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Kupang Ismail Manoe dalam keterangannya, Jumat (30/9).
Menurut Ismail, warga datang secara berkelompok maupun perorangan untuk menyampaikan keberatan terkait pencatutan nama mereka oleh parpol untuk keperluan verifikasi parpol menuju Pemilu 2024.
Warga tidak terima dicantumkan sebagai anggota parpol dan meminta agar nama mereka dihapus dari aplikasi Sipol.
"Mereka memiliki pertimbangan tertentu, ada yang untuk kepentingan proses pemberkasan mereka menjadi P3K dan perekrutan panwaslu kecamatan," ucapnya.
Ismail mengatakan tanggapan masyarakat tersebut merupakan hal yang sah sesuai Peraturan KPU Nomor 4/2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Puluhan orang di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) tak terima nama mereka dicatut oleh sejumlah partai politik.
- Ribuan Warga Tumpah Ruah Saat Kampanye Abdul Wahid yang Dihadiri UAS di Teluk Meranti
- KPU Solo Mulai Sortir dan Lipat Surat Suara, Libatkan 100 Tenaga Pembantu
- Ini Alasan KPU Memperbolehkan Gambar Prabowo di APK Calon Kada
- Debat Publik Calon Bupati dan Wakil Bupati Siak Kondusif, KPU Apresiasi Kinerja TNI-Polri
- KPU Diminta Sempurnakan Sirekap Sebelum Digunakan Untuk Pikada 2024
- Jam Debat Pilwalkot Bandung Terlalu Malam Diprotes Paslon, KPU Akan Evaluasi