Puluhan Orang ini Tak Terima Namanya Dicatut Parpol
jpnn.com - KUPANG - Puluhan orang di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) tidak terima nama mereka dicatut oleh partai politik.
Mereka pun kemudian meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kupang menghapus nama mereka yang sebelumnya dimasukkan oleh sejumlah parpol dalam sistem informasi partai politik (sipol).
"Ada 73 warga yang datang ke KPU Kota Kupang meminta agar nama mereka dihapus dari Sipol."
"Mereka mengaku tidak tahu-menahu nama mereka dicatut parpol dalam Sipol," ujar Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Kupang Ismail Manoe dalam keterangannya, Jumat (30/9).
Menurut Ismail, warga datang secara berkelompok maupun perorangan untuk menyampaikan keberatan terkait pencatutan nama mereka oleh parpol untuk keperluan verifikasi parpol menuju Pemilu 2024.
Warga tidak terima dicantumkan sebagai anggota parpol dan meminta agar nama mereka dihapus dari aplikasi Sipol.
"Mereka memiliki pertimbangan tertentu, ada yang untuk kepentingan proses pemberkasan mereka menjadi P3K dan perekrutan panwaslu kecamatan," ucapnya.
Ismail mengatakan tanggapan masyarakat tersebut merupakan hal yang sah sesuai Peraturan KPU Nomor 4/2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Puluhan orang di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) tak terima nama mereka dicatut oleh sejumlah partai politik.
- Hadiri Simulasi KPU yang Ketiga di Tangsel, Ketua Bawaslu Berikan Sejumlah Catatan
- KPU Sulut Matangkan Persiapan Pilkada 2024
- Deklarasi Pilkada Damai, Bawaslu-Kementerian PPPA-KPU Jamin Ruang Aman bagi Perempuan
- Debat Ketiga Pilgub Jatim Bertema Pembangunan Infrastruktur
- Gandeng Klub Sepak Bola Jurnalis, KPU DKI Ajak Masyarakat Berkontribusi di Pilkada
- KPU Libatkan Warga Disabilitas Jadi KPPS Pilkada 2024